BANTENRAYA.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM di Serang menemukan ribuan produk sediaan farmasi dan pangan olahan ilegal sepanjang tahun 2025.
Dari hasil penindakan, BBPOM Serang mengamankan 413.325 pieces barang bukti dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp960.924.000.
Menurut Fauzi Ferdiansyah, Kepala Balai Besar POM di Serang, pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh itu mencakup sarana produksi, distribusi, pelayanan kefarmasian, hingga peredaran produk obat dan makanan secara daring.
Sepanjang 2025, BBPOM Serang mengawasi 96 sarana produksi, 261 sarana distribusi, dan 169 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Provinsi Banten.
“Dari 96 sarana produksi yang diperiksa, sebanyak 54 sarana atau 56,25 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Sarana tersebut meliputi produksi obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, dan seluruhnya telah diwajibkan melakukan tindakan perbaikan,” kata Fauzi saat Press Release Hasil Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan BBPOM di Serang Tahun 2025 di kantor BBPOM di Serang, Jalan Syaikh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Selasa, 23 Desember 2025.
BACA JUGA: Zakiyah Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif
Sementara itu, dari 261 sarana distribusi yang diawasi, sebanyak 16 sarana atau 6,13 persen tidak memenuhi ketentuan.
Dalam pengawasan ini, BBPOM Serang menemukan 1.763 pcs produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp15.308.000 serta 1.936 pcs produk kosmetik ilegal, mengandung bahan dilarang dan kedaluwarsa, senilai Rp139.694.000.
Seluruh temuan tersebut telah dimusnahkan.
Pengawasan juga dilakukan terhadap 169 sarana pelayanan kefarmasian yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat berizin.
Hasilnya, sebanyak 66 sarana atau 39,05 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan telah dilakukan tindakan perbaikan.
BACA JUGA: Laga Berat Lawan Dewa United, Jadi Obat Rindu Marc Klok dengan Bobotoh
Selain pengawasan sarana, BBPOM Serang melakukan pengujian mutu terhadap 949 sampel sediaan farmasi dan pangan olahan.
Sampel tersebut terdiri dari obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, kosmetik, dan pangan olahan.
Berdasarkan hasil pengujian, sebanyak 74,92 persen produk dinyatakan memenuhi syarat, sementara 25,08 persen tidak memenuhi syarat dan telah dilaporkan ke BPOM untuk tindak lanjut.
Di bidang penegakan hukum, BBPOM Serang menangani lima perkara sepanjang 2025, terdiri dari tiga perkara obat, satu perkara obat bahan alam, dan satu perkara pangan olahan.
Sebanyak empat perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan saat ini tengah disidangkan di pengadilan, sedangkan satu perkara masih dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA: Selain Salep, Deretan Tanaman Ini Bisa Obati Luka
Perkara tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
BBPOM Serang juga memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring melalui patroli siber.
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 259 tautan penjualan produk ilegal direkomendasikan untuk diturunkan, dengan komoditas terbanyak berupa kosmetik tanpa izin edar.
Selain itu, dilakukan 10 laporan profiling terhadap akun atau sarana yang diduga melanggar ketentuan.
Dalam upaya pencegahan, BBPOM Serang menjalankan Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu serta pendampingan Kota/Kabupaten Pangan Aman.
BACA JUGA: Empat Pelajar SMAN CMBBS Tembus Opsi 2025, Ciptakan Alat Bantu Tunanetra dan Obat Herbal
Pada 2025, Pemerintah Kota Cilegon dinyatakan lolos tahap wawancara dan verifikasi akhir program Kota Pangan Aman.
Atas kinerja dan komitmen peningkatan layanan publik, BBPOM Serang sepanjang 2025 meraih sejumlah penghargaan, di antaranya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten.
BBPOM Serang mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan, serta menghindari produk tanpa izin edar.***















