Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

BBPOM Serang Temukan Ribuan Produk Ilegal, Nilai Barang Bukti Capai Rp650 Juta

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
23 Desember 2025 | 13:34
BBPOM Serang

Fauzi Ferdiansyah, Kepala Balai Besar POM di Serang, menunjukkan barang bukti saat Press Release Hasil Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan BBPOM di Serang Tahun 2025 di kantor BBPOM di Serang, Jalan Syaikh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Selasa, 23 Desember 2025. (Tohir/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM di Serang menemukan ribuan produk sediaan farmasi dan pangan olahan ilegal sepanjang tahun 2025.

Dari hasil penindakan, BBPOM Serang mengamankan 405.927 pieces atau pcs barang bukti dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp650.920.000.

Menurut Fauzi Ferdiansyah, Kepala Balai Besar POM di Serang, pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh itu mencakup sarana produksi, distribusi, pelayanan kefarmasian, hingga peredaran produk obat dan makanan secara daring.

Sepanjang 2025, BBPOM Serang mengawasi 96 sarana produksi, 261 sarana distribusi, dan 169 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Provinsi Banten.

“Dari 96 sarana produksi yang diperiksa, sebanyak 54 sarana atau 56,25 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Sarana tersebut meliputi produksi obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, dan seluruhnya telah diwajibkan melakukan tindakan perbaikan,” kata Fauzi saat Press Release Hasil Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan BBPOM di Serang Tahun 2025 di kantor BBPOM di Serang, Jalan Syaikh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Selasa, 23 Desember 2025.

BACA JUGA: Zakiyah Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sementara itu, dari 261 sarana distribusi yang diawasi, sebanyak 16 sarana atau 6,13 persen tidak memenuhi ketentuan.

Dalam pengawasan ini, BBPOM Serang menemukan 1.763 pcs produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp15.308.000 serta 1.936 pcs produk kosmetik ilegal, mengandung bahan dilarang dan kedaluwarsa, senilai Rp139.694.000.

Seluruh temuan tersebut telah dimusnahkan.

Pengawasan juga dilakukan terhadap 169 sarana pelayanan kefarmasian yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat berizin.

Hasilnya, sebanyak 66 sarana atau 39,05 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan telah dilakukan tindakan perbaikan.

BACAJUGA:

Kota Serang

Sarifah Ainun Jariyah Ajak Masyarakat Kota Serang Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

23 Desember 2025 | 14:24
Cilegon

Siap Bantu Pemkot Cilegon dengan CSR, Industri Minta Jaminan Kondusvitas Investasi

23 Desember 2025 | 14:21
ikan air tawar

Om Al Gagas Kemandirian Pangan Ikan Air Tawar di Banten

23 Desember 2025 | 14:07
Cilegon

Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

23 Desember 2025 | 13:52

BACA JUGA: Laga Berat Lawan Dewa United, Jadi Obat Rindu Marc Klok dengan Bobotoh

Selain pengawasan sarana, BBPOM Serang melakukan pengujian mutu terhadap 949 sampel sediaan farmasi dan pangan olahan.

Sampel tersebut terdiri dari obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, kosmetik, dan pangan olahan.

Berdasarkan hasil pengujian, sebanyak 74,92 persen produk dinyatakan memenuhi syarat, sementara 25,08 persen tidak memenuhi syarat dan telah dilaporkan ke BPOM untuk tindak lanjut.

Di bidang penegakan hukum, BBPOM Serang menangani lima perkara sepanjang 2025, terdiri dari tiga perkara obat, satu perkara obat bahan alam, dan satu perkara pangan olahan.

Sebanyak empat perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan saat ini tengah disidangkan di pengadilan, sedangkan satu perkara masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA: Selain Salep, Deretan Tanaman Ini Bisa Obati Luka

Perkara tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

BBPOM Serang juga memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring melalui patroli siber.

Sepanjang tahun 2025, sebanyak 259 tautan penjualan produk ilegal direkomendasikan untuk diturunkan, dengan komoditas terbanyak berupa kosmetik tanpa izin edar.

Selain itu, dilakukan 10 laporan profiling terhadap akun atau sarana yang diduga melanggar ketentuan.

Dalam upaya pencegahan, BBPOM Serang menjalankan Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu serta pendampingan Kota/Kabupaten Pangan Aman.

BACA JUGA: Empat Pelajar SMAN CMBBS Tembus Opsi 2025, Ciptakan Alat Bantu Tunanetra dan Obat Herbal

Pada 2025, Pemerintah Kota Cilegon dinyatakan lolos tahap wawancara dan verifikasi akhir program Kota Pangan Aman.

Atas kinerja dan komitmen peningkatan layanan publik, BBPOM Serang sepanjang 2025 meraih sejumlah penghargaan, di antaranya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten.

BBPOM Serang mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan, serta menghindari produk tanpa izin edar.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: BBPOM SerangIlegalobatsuplemen
Previous Post

Zakiyah Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Next Post

Karyawan XLSmart Kirim Bantuan Air Bersih 56 Ribu Liter ke Sumatera

Related Posts

Kota Serang
Daerah

Sarifah Ainun Jariyah Ajak Masyarakat Kota Serang Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

23 Desember 2025 | 14:24
Cilegon
Daerah

Siap Bantu Pemkot Cilegon dengan CSR, Industri Minta Jaminan Kondusvitas Investasi

23 Desember 2025 | 14:21
ikan air tawar
Daerah

Om Al Gagas Kemandirian Pangan Ikan Air Tawar di Banten

23 Desember 2025 | 14:07
Cilegon
Daerah

Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

23 Desember 2025 | 13:52
Zakiyah
Daerah

Zakiyah Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

23 Desember 2025 | 13:22
MBG di Sekolah
Daerah

Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

23 Desember 2025 | 12:08
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkab Serang Hasil Open Bidding Belum Ada Tanda-tanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Pandeglang Diklaim Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Kabupaten Serang dan Cilegon Menyusul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Serpan

Sekolah Terdampak Proyek Tol, Wika Serpan Tanam 100 Pohon di SDN Cimaung 4

23 Desember 2025 | 15:11
Persijap Jepara

Persijap Jepara vs PSIM Yogyakarta, Momen Laskar Kalinyamat Akhiri Rentetan Kekalahan

23 Desember 2025 | 15:06
Arema FC

Jamu Malut United di Kanjuruhan, Momen Arema FC Putus Tren Negatif

23 Desember 2025 | 14:43
Kota Serang

Sarifah Ainun Jariyah Ajak Masyarakat Kota Serang Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

23 Desember 2025 | 14:24

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda