BANTENRAYA.COM — Tiga pemerintah daerah atau Pemda di Provinsi Banten yakni Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon menyepakati langkah strategis untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD ke Bank Banten.
Hal ini menjadi titik penting dalam penguatan peran bank daerah sekaligus konsolidasi pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten atau kota di Provinsi Banten.
Kesepakatan tersebut terjadi dalam rapat tertutup yang digelar di Ruang Rapat Wakil Gubernur Banten, Senin, 22 Desember 2025, yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma.
Pemindahan RKUD dijadwalkan akan dirampungkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU pada 24 Desember 2025 mendatang.
Dimyati menyampaikan, Kabupaten Pandeglang telah memastikan komitmen penuh untuk memindahkan kas daerahnya ke Bank Banten.
BACA JUGA: 5 Calon Direktur Keuangan SDM PT PCM Lolos ke Tahap Selanjutnya
Sementara, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon secara prinsip telah menyatakan kesepakatan, meski masih menyelesaikan koordinasi internal di tingkat daerah.
“Untuk Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Cilegon diharapkan pada Rabu ini sudah MoU kesepakatan dengan Bank Banten,” kata Dimyati saat ditemui usai rapat.
Ia menegaskan, penempatan RKUD di Bank Banten bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Menurut Dimyati, dengan RKUD tersentral di bank milik daerah, distribusi keuangan akan lebih cepat, efisien, dan mudah dikendalikan.
“Kalau RKUD disimpan di Bank Banten, perputaran keuangan daerah bisa lebih efektif. Ini juga bentuk dukungan nyata terhadap bank daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Calon Direktur Keuangan PCM dan Dewas PDAM Cilegon Bakal Jalani UKK
Dimyati juga membuka ruang bagi kabupaten atau kota untuk memiliki saham Bank Banten sebagai konsekuensi dari penempatan RKUD.
Besaran kepemilikan saham diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Berapa saja boleh, karena Bank Banten ini sudah go public. Ini bank terbuka,” ucapnya.
Menurut Dimyati, Bank Banten merupakan bank milik masyarakat Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali. Karena itu, keberadaan dan pertumbuhan Bank Banten menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemerintah daerah.
“Intinya Bank Banten inikan milik masyarakat Banten dan apalagi pemegang saham pengendalinya adalah Pemerintah Provinsi Banten disitu ada Gubernur dan Wakil Gubernur ada sekda dan jajaran dibawah,” ujarnya.
BACA JUGA: APBD Cilegon 2026 Disahkan, Pemkot Klaim Mendukung Program Pembangunan Strategis
Ia menegaskan Bank Banten bukan milik pribadi siapa pun, melainkan milik seluruh masyarakat Banten. Dengan pengelolaan keuangan daerah melalui Bank Banten, distribusi keuangan dinilai akan lebih mudah dan cepat.
“Termasuk Bupati Walikota yang jelas distribusi keuangan melalui Bank Banten, lebih mudah lebih cepat. Bank Banten inikan bukan milik Pribadinya Andra, Pribadinya Dimyati. Miliknya adalah milik masyarakat Banten,” jelasnya.
Dimyati berharap, seluruh daerah di Banten dapat bersama-sama membesarkan Bank Banten karena adanya hubungan saling ketergantungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Harus dibesarkan sama-sama dan Kabupaten Kota dengan provinsi ini saling ketergantungan. Maka saya berharap kabupaten dan kota yang belum RKUDnya di Bank Banten segera ya, segera untuk RKUDnya di Bank Banten,” katanya.
Meski demikian, Dimyati menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis dengan bank lain. Namun, untuk RKUD, ia mendorong agar ditempatkan di Bank Banten.
“Kegiatan bisni dengan BJB, BRI silahkan, itukan ada kegiatan bisni yang dilakukan oleh daerah itu. Tapi kalau RKUD saya mengajukan dengan Bank Banten,” ujarnya.
Meski mendorong percepatan pemindahan RKUD, Dimyati juga menekankan pentingnya pembenahan internal Bank Banten, khususnya pada aspek tata kelola dan infrastruktur teknologi informasi.
Ia menilai kepercayaan pemerintah daerah harus dijaga melalui kinerja manajemen yang sehat.
“Selain pemda, Bank Banten juga harus terus melakukan inovasi, intinya CAMEL-nya harus bagus, mulai dari Capital (permodalan), Assets (kualitas aset), Management (manajemen), Earnings (rentabilitas), hingga Liquidity (likuiditas). Terutama manajemennya, supaya kepercayaan daerah semakin terdorong,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, pemindahan RKUD dari tiga pemerintah daerah tersebut akan memperluas basis dana Bank Banten, menyusul Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang telah lebih dahulu menempatkan seluruh kas daerahnya.
BACA JUGA: Paripurna Penetapan RAPBD Gagal 2 Kali, Bahrul Minta TAPD Pemkab Serang Lebih Serius
“Insyaallah paling lambat Rabu ini kita akan tandatangan PKS RKUD dengan Kabupaten Pandeglang. Untuk Kabupaten Serang dan Kota Cilegon masih koordinasi, tapi harapannya bisa difasilitasi Pak Wakil Gubernur di hari yang sama,” kata Busthami.
Ia menjelaskan, sebelum penandatanganan dilakukan, Bank Banten telah menjalani tahapan pra-RKUD bersama sejumlah daerah, termasuk Pandeglang dan Serang.
Adapun besaran dana kas yang akan disimpan akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing pemerintah daerah.
“Seperti pengalaman di Kabupaten Lebak dan Kota Serang, nanti ada proses cut off, perhitungan, dan tahapan teknis lainnya yang harus dilalui,” pungkas Busthami.***
















