BANTENRAYA.COM – Dua Satpam PT Peter Metal Technology atau PMT ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande, atas dugaan pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137.
Selain Satpam, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian atau nyolong tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya pencurian limbah besi dari PT PMT.
Diketahui perusahaan itu menyimpan barang-barang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari hasil operasi satgas di Kawasan Industry Modern Cikande.
“Polsek Cikande kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” katanya didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu 10 Desember 2025.
BACA JUGA: Mengandung Radioaktif Cs-137, Produk Udang dari Cikande Dimusnahkan
Condro menambahkan, dari penyelidikan kepolisian berhasil menangkap RP (20) warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, pada 8 Desember 2025 di Kampung Yuda, Desa Mander, Kecamatan Bandung.
RO merupakan pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan.
“Dari keterangan RO, ada keterlibatan dua Satpam PT PMT, yakni SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung. Keduanya membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif,” tambahnya.
Condro menerangkan, pihaknya juga kembali mengamankan SM (29), warga Kabupaten Bangkalan, Madura.
SM merupakan penadah limbah hasil pencurian yang juga pemilik Lapak Limbah UD Doa Ibu di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Daftar 24 Perusahaan yang Terpapar Radioaktif, Ada Pabrik Besar Termasuk PT Nikomas
“Para pelaku sudah dilakukan penahanan,” terangnya.
Condro menegaskan, saat ini penyidik Unit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lapak limbah yang membeli barang hasil curian tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi Cesium-137. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat,” tegasnya.
Condro mengapresiasi gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cikande dalam mengungkap kasus yang memiliki potensi bahaya tinggi ini.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif,” ujarnya.
BACA JUGA: Obat Radioaktif Cesium 137 Langka, Belasan Warga Cikande Butuh 70 Hari Untuk Pulih
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan lokasi lapak dilakukan sterilisasi oleh Tim KBRN Gegana.
Polres Serang mengimbau masyarakat tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama.***



















