BANTENRAYA.COM — Penipuan berkedok investasi tambang pasir marak di Provinsi Banten.
Pelaku penipuan menyasar para perempuan sebagai korban dengan iming-iming keuntungan ratusan juta rupiah.
Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar selaku Ketua LBH PKC PMII Banten mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkan setidaknya ada empat perempuan yang tertipu oleh oknum berinisial CB.
Mayoritas korban adalah perempuan, dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta Rupiah.
“Informasi yang kami terima, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan modus serupa dengan total korban lebih dari empat orang, mayoritas perempuan, dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta Rupiah,” ujar Jodi, Rabu, 10 Desember 2025.
Saat ini, LBH PKC PMII Banten bersama dengan Koboy Lawyer dari TCM Law Firm sedang mendampingi salah satu korban berinisial TH yang diduga ditipu oleh CB.
BACA JUGA: Amgen Scholars Asia 2026, Program Riset Gratis Dua Bulan untuk Mahasiswa Indonesia
Berdasarkan pengakuan korban, pada Juli 2025 CB menawarkan investasi dengan dalih proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang sedang berjalan. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan.
“Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total kurang lebih Rp170.918.000 serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang hingga kini tidak dikembalikan,” kata Jodi.
Setelah dana diserahkan, CB diduga menghilang, memutus komunikasi, dan tidak memberikan laporan apa pun terkait usaha tersebut.
Upaya damai dan somasi telah dilakukan dua kali oleh tim kuasa hukum ke rumah CB di Ciwandan, Kota Cilegon, namun tidak membuahkan hasil.
Bahkan, sikap keluarga CB saat didatangi korban pada 6 November 2025 memperlihatkan tidak adanya itikad baik.
BACA JUGA: Nanjing University Beri Beasiswa Penuh di 2026 untuk Mahasiswa Indonesia Kuliah S2 dan S3
Karena itu, TH melaporkan Cb ke Polda Banten dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir.
Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, diterima pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, terhadap terlapor berinisial C.B.
“LBH PKC PMII Banten sebelumnya telah menerbitkan Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, namun hingga tenggat 2×24 jam terlapor tidak memberikan respons maupun pengembalian dana,” ujarnya.
Jodi mengatakan bahwa laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru.
Sementara itu, Koboy Lawyer menegaskan komitmen melakukan pendampingan terhadap korban.
BACA JUGA: BNI Sekuritas Bidik Mahasiswa Sebagai Investor Pemula
Dia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan penipuan serupa kepada korban lain.
“Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip kami: Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Semoga keadilan menemukan jalannya,” katanya.***


















