BANTENRAYA.COM – Honorer di Kota Cilegon semakin cemas dengan belum jelasnya kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Daerah soal nasibnya kedepan. Pasalnya hingga tersisa satu bulan lagi bekerja yakni Desember 2025 nasibnya belum menemui kejelasan apakah akan diangkat menjadi PPPK atau ada skema lain agar tetap bekerja.
Fatur salah satu honorer di kelurahan menyatakan, pihaknya masih berharap adanya kebijakan terbaik bagi para honorer. Dimana, di Kota Cilegon ada hamper 930 honorer dan sebagian besarnya adalah para guru.
“Kemarin sebenarnya sudah ada pertemuan honorer dan akan ada tindak lanjut soal kejelasan nasib. Namun, ini sekarang sudah tersisa Waktu hanya 1 bulan saja, sebelum nantinya pada 2026 itu berakhir karena sudah tidak lagi ada anggaran untuk menggaji honorer,” katanya, Selasa (25/11).
Fatur menyampaikan, pihaknya berharap pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Cilegon bisa memberikan solusi yang terbaik, sehingga para honorer yang sudah melakukan pengabdian bisa terus bekerja.
“Semoga dan ini masih dikawal bersama. Kami harap ini juga menjadi suara yang sama dari Pemerintah Kota Cilegon,” ujarnya.
BACA JUGA : Digaji Rp600 Ribu Per Bulan, Guru Honorer di Kota Cilegon Was-was dengan Nasibnya
Kendati sebenarnya penataan sudah dilakukan sejak 2023 lalu berdasarkan Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023. Dimana batas Waktu harus selesai pada 2024, tapi faktanya sekarang masih ada honorer yang tersisa.
Namun, imbuh Fatur, hal itu tentu saja masih tetap menimbulkan kecemasan karena belum jelasnya status dan akan dengan mudah berubah dan diberhentikan.
“Memang di anggaran 2026 itu masih ada di RKA. Namun, kalau ada SK keluar itu bisa di hari itu juga berhenti. Ini artinya harus ada ketegasan dan status yang jelas diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
Fatur menyatakan, dari 930 honorer non database tersebut ada sekitar 78 orang yang sebenarnya sudah bekerja sebelum terbitnya Undang-undang dan penataan ASN. Namun, karena ikut dalam tes CPNS, maka tidak ada yang masuk.
“Kalau saya itu non database karena sebelumnya itu ikut CPNS, secara data kami ada 78 orang. artinya ini sebenarnya secara hak kami bisa masuk. Sebab, saat itu yang ikut CPNS tidak bisa ikut dalam tes PPPK. Padahal kalau tes PPPK formalitas maka yang 78 orang itu pasti masuk,” imbuhnya.
BACA JUGA : 930 Honorer Non Database dan Gagal Seleksi CPSN di Cilegon Bernapas Lega, Kemenpan-RB Bakal Cari Solisi Menyelesaikan Statusnya
Walikota Cilegon Robinsar sendiri masih akan menunggu kebijakan dari pusat, sehingga nantinya tepat dalam mengambil keputusan. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon. Dimana, untuk kategori sopir, keamanan dan kebersihan nantinya masih masuk sebagai pegawai nantinya.
“Dari 930 itu ada yang masuk kategori kebersihan, keamanan dan sopir itu ada 450 sampai 500 itu, sisanya itu yang belum masuk syarat dan ketentuan secara reguilasi dan itu kami lakukan koordinasi dengan BKN, seperti apa. Intinya jangan sampai kita niat baik, tapi secara regulasi tidak dinaungi juga, makanya kita tidak mau terburu-buru,” ucapnya.
Robinsar memastikan, jika untuk sopir, keamanan dan kebersihan nanti akan ada format kontrak atau outsourcing. Namun, yang lainnya masih menunggu keputusan BKN.
“Tapi kalau yang 450 tadi itu aman, itu bisa. Yah jatuhnya seperti outsourcing tusinya. Kalau yang lain itu segi jangka waktu dan lainnya sih dikomunikasikan dengan BKN,” imbuhnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad Nurhayat menyatakan, Komisi I DPRD Kota Cilegon sudah mendatangi BKN untuk meminta kejelasan. Namun, BKN mengaku hanya menjalankan administrasi saja.
BACA JUGA : Honorer Pemkot Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Semakin Cemas Jelang Desember 2025
“Yah kemarin kami kesana. BKN itu hanya administrasi saja. Jadi kami berencana akan ke Kemenpan-RB memperjuangkannya,” ucapnya.
Komisi I, jelas Ari, juga nantinya memastikan akan tetap memperjuangkan nasib para honorer di Kota Cilegon, terutama dengan jumlah yang sekarang ada 930.
“Ini tentu diharapkan pemerintah mengambil Langkah yang berpihak, sehingga para honorer mendapatkan kejelasan,” pungkasnya. (***)
















