BANTENRAYA.COM – Para honorer yang berada di Organisasi Perangkat Daerah atau OPD lingkungan Pemkot Cilegon yang tak masuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu masih harap-harap cemas, Pemkot Cilegon sampai saat ini masih menggantungkan nasibnya.
Honorer di lingkungan Pemkot Cilegon sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Pemkot Cilegon terkait kelanjutan nasibnya.
Pasalnya, honorer yang tidak masuk dalam PPPK paruh waktu statusnya akan berakhir pada akhir Desember 2025.
Berdasarkan data BPKSDM Cilegon, honorer yang tak masuk daftar PPPK paruh waktu sebanyak 500 orang.
BACA JUGA: Belum Diangkat Menjadi PPPK, 526 Tenaga Honorer Pemkot Serang Tunggu Kuota Tambahan Nasional
Salah satu honorer yang tak masuk dalam PPPK paruh waktu yang namanya enggan disebutkan mengaku dirinya sangat cemas dengan pekerjaannya saat ini.
Kata dia, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan kabar secara resmi dari Pemkot Cilegon.
“Belum tau gimana ke depannya, ini juga kalau lagi kerja bawaannya kadang cemas kadang pasrah aja,” katanya kepada Banten Raya, Rabu 12 November 2025.
Ia berharap, jajaran Pemkot Cilegon terkait dapat membantu para pegawainya yang tak masuk ke dalam PPPK paruh waktu menjadi terdaftar.
“Ya semoga tetap ada harapan bisa bekerja, walaupun kayaknya sulit buat masuk daftar PPPK paruh waktu juga,” harapnya.
BACA JUGA: Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja
Menanggapi hal tersebut, Walikota Cilegon Robinsar menjelaskan, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dirinya tak ingin mengambil langkah jika belum terdapat keputusan resmi dari pihak BKN.
“Lagi kita koordinasikan ke BKN, masih menunggu regulasi seperti apa, kita juga kan ga mungkin melangkahi regulasi,” jelasnya.
Dari hasil koordinasinya pihak Pemkot Cilegon bersama BKN, ia berharap juga seluruh para pegawainya dapat terakomodir menjadi PPPK paruh waktu.
“Harapannya bisa terakomodir semua secara regulasi dan aturan yang berlaku. Kita masih menunggu kabarnya juga,” ujarnya.
BACA JUGA: 2026, Absensi Honorer Pemkot Cilegon Bakal Ditahan BKPSDM Hingga Terancam Tak Gajian
Robinsar menjelaskan, jika terakomodir semuanya dengan status penggajian yang sama seperti saat ini pihaknya masih mampu.
Tapi, jika terdapat perubahan dalam penggajian sesuai UMR Cilegon, maka pihaknya perlu melakukan pengkajian yang matang.
“Dalam aturan PPPK Paruh Waktu kan nominalnya sama seperti ini, kalau bicara mampu kita mampu, kecuali harus digaji UMR baru kita pertimbangan lagi mampu atau tidak,” ungkapnya.
Dirinya telah berkoordinasi juga dengan pihak pegawai yang tak masuk daftar PPPK paruh waktu dan menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Cilegon.
“Para honorer non database ga masuk PPPK paruh waktu beberapa kali sudah datang karena mereka tadinya ikut CPNS dan lain-lain, tapi sudah kita saling koordinasikan ke BPKSDM,” terangnya.
BACA JUGA: Tak Lolos Validasi Data Calon PPPK Patuh Waktu, 100 Honorer Pemkab Lebak Dicoret
Sampai saat ini pihaknya masih terus menunggu keputusan selanjutnya dari pihak BKN.
“Kita sudah menyurat lagi ke BKN, pusat belum ada tanggapan. Isu ini isu nasional kota kabupaten lain juga kan sama nunggu kebijakan selanjutnya, jadi ga cuma Cilegon saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai pada BKPSDM Kota Cilegon Esih Yuandesih menambahkan, sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak pemerintah pusat terkait kebiajakan baru untuk para honorer.
“Masih menunggu arahan pusat,” pungkasnya.***
















