BANTENRAYA.COM – Absen finger print atau sidik jadi honorer di lingkungan Pemkot Cilegon dipastikan akan ditahan pada 2026 nanti.
Hal itu akan mengakibatkan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD tidak bisa melakukan penggajian kepada para honorer yang masih ada, dan statusnya belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Sampai saat ini, para honorer tersebut tidak memiliki akun untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di Badan Kepegawian Negara atau BKN, terutama honorer yang belum 2 tahun atau yang belum ikut dalam seleksi CPNS sebelumnya.
BACA JUGA: Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, nantinya akan ada penahanan absensi, sehingga akan kesulitan dalam proses penggajian dan lainya.
Hal itu dilakukan kepada para honorer baru yang diangkat sebekum 2 tahun atau sejak adanya pelarangan OPD dan pemerintah mengankat honorer baru.
“Semua pengangkatan dan pemberhentian THL (Tenaga Harian Lepas) itu ada di Kepala OPD. BKPSDM hanya bisa nanti menahan absen para honorer tersebut,” katanya, Jumat 24 Oktober 2025.
Menurut Joko, pemberlakuan tidak bisanya sejumlah honorer menjadi PPPK Paruh Waktu berlaku secara nasional.
Artinya, tidak hanya honorer Pemkot Cilegon saja.
“Semua akan terjawab oleh seleksi alam. Peraturan seluruh indonesia, mau tidak mau. Mereka mau kita ajukan sebagai PPPK Paruh Waktu tapi akunnya tidak ada. Akan terseleksi dengan sendirinya,” ujarnya.
BACA JUGA: Lantik PPPK Paruh Waktu, Walikota Serang Terima Penghargaan dari BKN
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad menjelaskan, pihaknya sudah memperjuangkan sebeanyak 930 honorer di Kota Cilegon untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, saat dirinya menyambangi BKN mendapatkan jawaban jika pihak BKN hanya mengurus adminitrasi saja tidak bisa memberikan kebijakan.
“Kami sudah ke BKN. Memang BKN hanya menjalankan aturan saja. Tinggal nanti kami akan menyambangi KemenpanRB untuk memperjuangkan,” pungkasnya.***















