BANTENRAYA.COM – Sebanyak 100 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak dipastikan gagal diusulkan menjadi Pegawai Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Pencoretan calon PPPK paruh waktu itu dilakukan setelah Inspektorat Lebak melakukan validasi data yang sebelumnya diinput Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.
“Yang diusulkan sebanyak 3.556 orang, dan sekitar 100 honorer yang dipastikan batal,” kata Kepala Bidang Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, Jumat, 17 Oktober 2025.
Iqbal menjelaskan, alasan 100 honorer tersebut tidak diusulkan menjadi pegawai paruh waktu.
“Berkurang jumlah usulan, selain ada beberapa honorer di Lebak yang mengundurkan diri, ada juga yang tidak mengisi daftar riwayat hidup,” ungkapnya.
Saat ini, Iqbal menyebut proses pengangkatan pegawai paruh waktu sudah memasuki tahap pengusulan nomor induk pegawai atau NIP.
BACA JUGA: PKC PMII Provinsi Banten Sebut Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Namun pihaknya mendapatkan kendala lantaran persyaratan yang tidak lengkap seperti surat pernyataan rencana penempatan atau SPRP.
“Seperti di Dinkes itu saat ini diisi Plt, sementara tanda tangannya tidak boleh. Maka SRPP Dinkes di tandatangani oleh Asda 3 selaku koordinator yang membawahi Dinkes,” terangnya. ***















