BANTENRAYA.COM — Program pengawasan kualitas air minum kini memasuki babak baru. Melalui arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menetapkan perubahan indikator capaian dalam program Kesehatan Lingkungan.
Jika sebelumnya penilaian lebih menitikberatkan pada frekuensi pengawasan yang dilakukan, kini fokusnya bergeser pada hasil pengawasan yang benar-benar menunjukkan bahwa air memenuhi syarat fisik, kimia, dan mikrobiologi sesuai standar kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Ati Pramudji Hastuti, MARS, menjelaskan bahwa perubahan ini membawa semangat baru. Karena, kata dia, tidak lagi menilai seberapa sering pengawasan dilakukan, tetapi seberapa banyak masyarakat benar-benar mendapatkan air yang aman dan sehat.
“Pendekatan baru ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akurasi data serta memastikan dampak nyata dari program kesehatan lingkungan. Dengan indikator yang lebih ketat, data capaian Air Minum Aman diharapkan benar-benar menggambarkan kondisi riil di masyarakat,” kata Ati.
Selain memperketat indikator, ia juga menjelaskan jika kebijakan ini turut mendorong peningkatan kapasitas tenaga kesehatan lingkungan di daerah dalam melakukan pemeriksaan dan validasi hasil pengawasan.
“Langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan standar teknis yang diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum,” jelasnya.
BACA JUGA: PKC PMII Provinsi Banten Sebut Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Ati menuturkan, Provinsi Banten sendiri menjadi salah satu daerah yang cukup progresif dalam pengawasan kualitas air minum. Pada tahun 2024, Banten mencatat capaian 84,34 persen Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM), melampaui target nasional sebesar 76 persen. Namun, dengan perubahan indikator baru, fokus kini bukan lagi pada jumlah pengawasan, melainkan pada persentase sarana air minum yang benar-benar memenuhi syarat kesehatan.
“Ini tentu menjadi tantangan bagi sektor kesehatan. Kami akan memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan Dinas PUPR, DLH, PDAM, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan setiap sumber air masyarakat benar-benar aman dari segi kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan,” tambah Ati.
Ati juga menyampaikan, di tahun 2025, hingga Triwulan III, capaian pengawasan kualitas air minum di Provinsi Banten tercatat sebesar 69,46 persen. Angka ini, kata dia, menunjukkan tren positif di tengah proses penyesuaian terhadap indikator baru yang lebih ketat dan berbasis hasil pemeriksaan mutu.
Ati menilai, perubahan indikator ini menjadi tantangan tersendiri karena yang dihitung bukan lagi frekuensi pengawasan, melainkan kualitas hasilnya. Dengan begitu, fokus utama bergeser pada peningkatan mutu air, bukan sekadar aktivitas pemantauan.
“Capaian hingga Triwulan III tahun 2025 sebesar 69,46 persen menjadi cerminan kerja keras seluruh kabupaten/kota di Banten. Kami optimis target 70 persen Air Minum Aman di akhir tahun akan tercapai melalui kolaborasi dan upaya lintas sektor yang terarah,” jelas Ati.
Sebagai informasi, program Air Minum Aman akan terus diintegrasikan dengan program Kesehatan Lingkungan lainnya, termasuk lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Pendekatan lintas program ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target nasional sekaligus membangun ekosistem masyarakat yang lebih sehat dan berdaya. (adv)


















