BANTENRAYA.COM – Sebanyak 526 tenaga honorer Kota Serang hingga kini belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Penyebab 526 tenaga honorer itu belum diangkat menjadi PPPK, lantaran masih menunggu terbitnya regulasi tambahan dari pemerintah pusat.
Dampaknya 526 tenaga honorer Pemkot Serang hingga kini belum ada kejelasan mengenai status kepegawaiannya atau PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni mengakui bahwa masih terdapat 526 tenaga honorer yang belum diangkat PPPK, karena menunggu terbitnya regulasi tambahan dari Kementerian PAN-RB.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Kemenpan RB agar segera menurunkan aturan terkait PPPK, Selama regulasi tersebut belum diterbitkan, status mereka masih non-ASN,” ujar Murni, kepada Bantenraya.com, Jumat 24 Oktober 2025.
BACA JUGA : Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta
Sekadar informasi, Walikota Serang Budi Rustandi melakukan pengangkatan terhadap 3.809 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Alun-alun Barat, Kota Serang, Kamis 23 Oktober 2025.
Ribuan PPPK itu terdiri dari 15 PPPK penuh waktu tahap dua dan 3.794 PPPK paruh waktu.
Ia menilai keberhasilan pelantikan ini bukan hanya bentuk apresiasi terhadap tenaga honorer, tetapi juga wujud komitmen Pemkot Serang dalam reformasi birokrasi.
“Kami ingin para pegawai bekerja dengan profesional dan memiliki arah karier yang jelas. Ini tonggak awal pembenahan sistem kepegawaian di Kota Serang,” tandasnya. (***)















