BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang diperintah Walikota Serang Budi Rustandi untuk menindak tegas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang berbuat aneh dan bandel karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Tindakan tegas itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan disiplin terhadap ribuan PPPK yang baru dilantik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni menuturkan, Pemkot Serang akan memperkuat pengawasan disiplin terhadap ribuan pegawai yang baru PPPK dilantik.
“Dengan jumlah pegawai PPPK sebanyak 3.794 orang, tentu perlu pengawasan ketat,” ujar Murni, kepada Bantenraya.com, Jumat 24 Oktober 2025.
BACA JUGA : Belum Diangkat Menjadi PPPK, 526 Tenaga Honorer Pemkot Serang Tunggu Kuota Tambahan Nasional
Ia mengaku pihaknya diinstrusikan oleh Walikota Serang Budi Rustandi untuk menindak tegas PPPK yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pak Walikota sudah memerintahkan kami untuk menindak tegas setiap pelanggaran PPPK,” jelas dia.
Murni mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan pada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang terkait PPPK.
“Kami akan berkoordinasi dengan para kepala OPD dan kecamatan agar hal ini berjalan baik,” katanya.
Sekadar informasi, Walikota Serang Budi Rustandi melakukan pengangkatan terhadap 3.809 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Alun-alun Barat, Kota Serang, Kamis 23 Oktober 2025.
BACA JUGA : Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta
Ribuan PPPK itu terdiri dari 15 PPPK penuh waktu tahap dua dan 3.794 PPPK paruh waktu. (***)















