BANTENRAYA.COM – Akhirnya tambang tanah atau galian C ilegal di dekat exit tol Rangkasbitung disegel langsung oleh Pemprov Banten pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Diketahui, galian C tersebut berlokasi di Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Gallian tersebut sudah meresahkan masyarakat, selain membuat kotor jalan, ketika hujan menjadi licin.
Dikutip dari Instagram @bantenraya, tambang ilegal tersebut sudah dua kali disegel oleh Satpol PP Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Belum Diangkat Menjadi PPPK, 526 Tenaga Honorer Pemkot Serang Tunggu Kuota Tambahan Nasional
Namun oknum tetap bandel dan melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Bahkan dalam unggahan tersebut terlihat beberapa truk tambang masih lalu lalang.
Terlihat juga dalam seorang warga yang tengah membersihkan tanah-tanah yang berceceran di jalan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, mewakili Pemprov Banten, turun langsung menindak galian C ilegal tersebut pada Jumat, 24 Oktober 2025, petang.
BACA JUGA: 3 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Pangandaran ke-13 Tahun 2025, Cocok Dibagikan di Medsos
Beliau datang bersama jajaran untuk melihat langsung lokasi yang membuat jalan di exit tol Rangkasbitung menjadi kotor dan licin.
Menurut informasi yang didapat, beberapa jam sebelum tiba, aktivitas truk galian C di lokasi itu sudah tidak beroperasi.
Galian C Ilegal Kembali Disegel
Kemudian melansir dari Instagram @radarbantenofficial, lokasi tersebut kembali disegel, kali ini langsung oleh Pemprov Banten.
BACA JUGA: Robinsar Targetkan Tak Lagi Ada Wilayah Kekeringan di Cilegon, Terutama Daerah Pegunungan di Merak
Petugas langsung memasang garis polisi di beberapa titik. Belum diketahui siapa oknum yang melakukan penambangan ilegal tersebut. ***















