Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tega Bunuh Sopir Truk Demi Gula 35 Ton, Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Divonis 18 Tahun oleh PN Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 Juli 2025 | 19:16
Tega Bunuh Sopir Truk Demi Gula 35 Ton, Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Divonis 18 Tahun oleh PN Serang

Terdakwa Bobby usai menjalani, Rabu (2/7/2025). Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bobby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51) terdakwa pembunuhan Karjiko (41) dan perampokan truk bermuatan 35 ton gula di pinggir Tol Tangerang – Merak kilometer 77, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati menyatakan jika kedua terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Karjiko warga Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bobby Nasution dan terdakwa II Fahrul Rozi dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten.

BACAJUGA:

PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43

Baca Juga: Jembatan Bambu Antar Kampung di Pandeglang Ambruk, Pemkab Langsung Turun Tangan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya Bobby Nasution dan Fahrul Rozi dituntut 19 tahun penjara atas pembunuhan dan perampokan di Tol Tangerang-Merak tersebut.

“Hal memberatkan, perbutan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban Karjiko meninggal dunia, pemah dihukum. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya,” tambahnya.

Berdasarkan dakwaan, kedua terdakwa pada September 2024 lalu, merencanakan pembunuhan dan perampokan truk gula milik PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang. Untuk memuluskan aksinya, keduanya membawa pisau lipat, dan belati.

Baca Juga: Susu Kambing Etawa Pandeglang Kini Go Nasional, Bupati Dewi: Ini Bukti Desa Bisa Mandiri dan Berdaya

Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjiko.

Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang truk yang dibawa oleh Karjiko dengan tujuan ke Jakarta. Tanpa merasa curiga, korban memperbolehkan keduanya ikut menumpang bersamanya.

Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta saksi Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.

Baca Juga: Link Nonton Drakor The First Night with the Duke Episode 7 Sub Indo Full Movie: Sun Chaek Unjuk Kebolehan

Namun, Fahrul justru membekap mulut Karjiko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala.

Begitu pula dengan Bobby yang ikut menusuk korban di bagian perut. Meski terluka Karjioko masih sempat melarikan diri ke luar truk, tapi berhasil ditangkap.

Bobby kemudian langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko.

Setelah berhasil membunuh Karjiko, keduanya membungkus korban dengan kain dan handuk.

Baca Juga: Cilegon Tak Adakan Job Fair Sejak 2019, Disnaker Nilai Lebih Efektif Sediakan Loker Secara Digital

Setelah terbungkus, mayat Karjiko dibuang ke pinggir tol. Sedangkan, truk bermuatan 35 ton gula dibawa oleh keduanya ke rest area Balaraja.

Gula itu di serahkan kepada Rosa Rosena dan Hamdani. Kemudian gula itu jual sebagian kepada Wahyuni.

Rosa Rosena dan Wahyudi sendiri telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan pidana selama 3 tahun dan 10 bulan. Sedangkan Hamdani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Jadi Peserta Tercepat Tantangan Harmonic Maths Clash of Champions Season 2, Ini Profil Dean Mahasiswa ITB

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa belum mempertimbangkan putusan tersebut dan keduanya diberi waktu selama satu pekan untuk memberikan tanggapan.***

Editor: Administrator
Tags: divonis 18 tahun penjarapembunuhan berencanaterdakwa pembunuhanTol Tangerang-Meraktruk gula
Previous Post

Jembatan Bambu Antar Kampung di Pandeglang Ambruk, Pemkab Langsung Turun Tangan

Next Post

Pegawai Pemkot Cilegon Ramai-Ramai Hutang Koperasi, Demi Persiapan Bayar Biaya Pendidikan Anak dan Liburan

Related Posts

PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Cilegon

IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

6 Desember 2025 | 22:12
tangerang selatan

Peningkatan Jalan dan Pencegahan Banjir Jadi Fokus Pemkot Tangerang Selatan

6 Desember 2025 | 21:34
Kabupaten Tangerang

214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR

6 Desember 2025 | 20:07
Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda