Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tega Bunuh Sopir Truk Demi Gula 35 Ton, Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Divonis 18 Tahun oleh PN Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 Juli 2025 | 19:16
Tega Bunuh Sopir Truk Demi Gula 35 Ton, Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Divonis 18 Tahun oleh PN Serang

Terdakwa Bobby usai menjalani, Rabu (2/7/2025). Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bobby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51) terdakwa pembunuhan Karjiko (41) dan perampokan truk bermuatan 35 ton gula di pinggir Tol Tangerang – Merak kilometer 77, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati menyatakan jika kedua terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Karjiko warga Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bobby Nasution dan terdakwa II Fahrul Rozi dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten.

Baca Juga: Jembatan Bambu Antar Kampung di Pandeglang Ambruk, Pemkab Langsung Turun Tangan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya Bobby Nasution dan Fahrul Rozi dituntut 19 tahun penjara atas pembunuhan dan perampokan di Tol Tangerang-Merak tersebut.

“Hal memberatkan, perbutan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban Karjiko meninggal dunia, pemah dihukum. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya,” tambahnya.

Berdasarkan dakwaan, kedua terdakwa pada September 2024 lalu, merencanakan pembunuhan dan perampokan truk gula milik PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang. Untuk memuluskan aksinya, keduanya membawa pisau lipat, dan belati.

Baca Juga: Susu Kambing Etawa Pandeglang Kini Go Nasional, Bupati Dewi: Ini Bukti Desa Bisa Mandiri dan Berdaya

Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjiko.

Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang truk yang dibawa oleh Karjiko dengan tujuan ke Jakarta. Tanpa merasa curiga, korban memperbolehkan keduanya ikut menumpang bersamanya.

Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta saksi Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.

Baca Juga: Link Nonton Drakor The First Night with the Duke Episode 7 Sub Indo Full Movie: Sun Chaek Unjuk Kebolehan

Namun, Fahrul justru membekap mulut Karjiko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala.

Begitu pula dengan Bobby yang ikut menusuk korban di bagian perut. Meski terluka Karjioko masih sempat melarikan diri ke luar truk, tapi berhasil ditangkap.

Bobby kemudian langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko.

Setelah berhasil membunuh Karjiko, keduanya membungkus korban dengan kain dan handuk.

BacaJuga

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40

Baca Juga: Cilegon Tak Adakan Job Fair Sejak 2019, Disnaker Nilai Lebih Efektif Sediakan Loker Secara Digital

Setelah terbungkus, mayat Karjiko dibuang ke pinggir tol. Sedangkan, truk bermuatan 35 ton gula dibawa oleh keduanya ke rest area Balaraja.

Gula itu di serahkan kepada Rosa Rosena dan Hamdani. Kemudian gula itu jual sebagian kepada Wahyuni.

Rosa Rosena dan Wahyudi sendiri telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan pidana selama 3 tahun dan 10 bulan. Sedangkan Hamdani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Jadi Peserta Tercepat Tantangan Harmonic Maths Clash of Champions Season 2, Ini Profil Dean Mahasiswa ITB

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa belum mempertimbangkan putusan tersebut dan keduanya diberi waktu selama satu pekan untuk memberikan tanggapan.***

Editor: Administrator
Tags: divonis 18 tahun penjarapembunuhan berencanaterdakwa pembunuhanTol Tangerang-Meraktruk gula

Related Posts

KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda