BANTENRAYA.COM – Bobby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51) terdakwa pembunuhan Karjiko (41) dan perampokan truk bermuatan 35 ton gula di pinggir Tol Tangerang – Merak kilometer 77, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati menyatakan jika kedua terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Karjiko warga Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bobby Nasution dan terdakwa II Fahrul Rozi dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten.
Baca Juga: Jembatan Bambu Antar Kampung di Pandeglang Ambruk, Pemkab Langsung Turun Tangan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya Bobby Nasution dan Fahrul Rozi dituntut 19 tahun penjara atas pembunuhan dan perampokan di Tol Tangerang-Merak tersebut.
“Hal memberatkan, perbutan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban Karjiko meninggal dunia, pemah dihukum. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya,” tambahnya.
Berdasarkan dakwaan, kedua terdakwa pada September 2024 lalu, merencanakan pembunuhan dan perampokan truk gula milik PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang. Untuk memuluskan aksinya, keduanya membawa pisau lipat, dan belati.
Baca Juga: Susu Kambing Etawa Pandeglang Kini Go Nasional, Bupati Dewi: Ini Bukti Desa Bisa Mandiri dan Berdaya
Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjiko.
Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang truk yang dibawa oleh Karjiko dengan tujuan ke Jakarta. Tanpa merasa curiga, korban memperbolehkan keduanya ikut menumpang bersamanya.
Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta saksi Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.
Namun, Fahrul justru membekap mulut Karjiko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala.
Begitu pula dengan Bobby yang ikut menusuk korban di bagian perut. Meski terluka Karjioko masih sempat melarikan diri ke luar truk, tapi berhasil ditangkap.
Bobby kemudian langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko.
Setelah berhasil membunuh Karjiko, keduanya membungkus korban dengan kain dan handuk.
Baca Juga: Cilegon Tak Adakan Job Fair Sejak 2019, Disnaker Nilai Lebih Efektif Sediakan Loker Secara Digital
Setelah terbungkus, mayat Karjiko dibuang ke pinggir tol. Sedangkan, truk bermuatan 35 ton gula dibawa oleh keduanya ke rest area Balaraja.
Gula itu di serahkan kepada Rosa Rosena dan Hamdani. Kemudian gula itu jual sebagian kepada Wahyuni.
Rosa Rosena dan Wahyudi sendiri telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan pidana selama 3 tahun dan 10 bulan. Sedangkan Hamdani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa belum mempertimbangkan putusan tersebut dan keduanya diberi waktu selama satu pekan untuk memberikan tanggapan.***