BANTEN RAYA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sosialisasi dilakukan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Bawaslu memperketat dalam melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan para kepala desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, sosialisasi tersebut juga dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap keempat instansi yang telah diinstruksikan oleh MK. “Sesuai putusan MK bahwasanya sosialisasi itu sasarannya adalah para kades, ASN, TNI-Polri. Karena memang dalam putusan MK itu disebutkan sama hakim bahwasanya Bawaslu harus aktif melakukan pengawasan,” ujarnya di Aston Serang Hotel & Convention Center, Rabu (26/3).
Ia menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap 326 kepala desa supaya tidak melakukan pelanggaran atau menyatakan keberpihakan kepada salah satu paslon. “Untuk kades sudah kita sosialisasikan kemarin, dengan dihadiri 326 kades, hari ini teman-teman camat, Polsek dan Koramil. Kemarin kita sudah komunikasi dengan Kapolres dan teman teman Forkopimda bahwa tidak ada tahapan kampanye selama PSU,” katanya.
Furqon menuturkan, pihaknya juga tidak akan memberikan ruang terhadap kepala desa, ASN, TNI-Polri untuk melakukan mobilisasi masa untuk mendukung kepada salah satu paslon. “Karena sudah jelas dalam undang-undang bahwa pejabat dan kepala desa dan yang mendukung salah satu calon bisa langsung kita dorong ke pidana,” jelasnya.
Baca Juga: 13 Ton Cincau Berformalin Dimusnahkan Dengan Cara Dikubur
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah melayangkan surat himbauan yang dilampiri ikrar penyatuan sikap netral kepada instansi yang tertuang dalam putusan MK. “Semua kepala desa dan camat sudah kita sudah kita beri surat, bahkan dalam surat himbauannya itu sudah lampirkan ikrar. Kita sudah lampirkan penandatanganan surat pernyataan bahwa semua kepala desa dan pejabat di Kabupaten Serang harus netral,” paparnya.
Pihaknya memastikan, akan terus melakukan pengawasan ke setiap calon untuk tidak melakukan kampanye berbalut dengan tunjangan hari raya (THR), termasuk pengawasan terhadap Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). “Kalau masalah kunjungan mentri itu kan urusannya dengan pemerintah pusat. Tapi kami dari Bawaslu dalam kunjungan itu akan menurunkan pengawas,” tuturnya. (***)


















