BANTENRAYA.COM – DPRD Provinsi Banten membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang berlangsung Rabu (26/3/2025). Pansus LKPJ akan bersidang selama sebulan untuk menelaah laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, pada rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang berlangsung Rabu (26/3/2025) kemarin memiliki agenda pembacaan nota pengantar Gubernur Banten yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Selain itu juga langsung dibentuk Pansus LKPJ untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pansus akan bersidang selama sebulan nantinya,” kata Budi yang memimpin rapat paripurna.
Budi menyatakan, setelah bersidang selama sebulan DPRD Provinsi Banten mengagendakan pada 24 April 2025 untuk rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Banten terkait dengan LKPJ Gubernur Banten Tahun 2024.
Baca Juga: Jaga Netralitas Jelang PSU, Bawaslu Tak Beri Ruang Kampanye untuk Dua calon
Dia menyatakan, meski LKPJ ini adalah LKPJ Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar yang bertugas pada tahun 2024 dan saat ini sudah purna tugas namun karena pertanggungjawaban ini menyangkut institusi bukan per orangan, maka yang menindaklanjuti adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih setelah Al Muktabar selesai dengan tugasnya sebagai Pj Gubernur Banten.
Budi menyatakan, pansus nantinya akan membahas LKPJ lalu memberikan rekomendasi DPRD Provinsi Banten kepada Pemerintah Provinsi Banten. Dia pun memberikan masukan bahwa pansus sebaiknya mengundang semua pihak yang terkait guna mendapatkan pandangan yang komprehensif atas kinerja Pemprov Banten selama tahun 2024.
Dia berharap, hal-hal yang selama tahun 2024 masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Banten dan belum maksimal, diharapkan akan diperbaiki oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah pada periode setelahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengatakan, LKPJ adalah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah daerah guna mengevaluasi apa saja yang selama setahun penganggaran sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. LKPJ Gubernur Banten pun sudah disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten pada 18 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: 13 Ton Cincau Berformalin Dimusnahkan Dengan Cara Dikubur
Dia mengungkapkan, pada tahun 2024 Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan 5 prioritas pembangunan daerah, yaitu meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan pengelolan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas penyelenggaran pemilu, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. (***)


















