BANTENRAYA.COM – Sejumlah warga Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang melancarkan aksi protes.
Warga Pulau Tunda itu memprotes kebijakan pembagian hasil tambang pasir di wilayah mereka pada Kamis 25 Januari 2024.
Warga Pulau Tunda memprotes kebijakan pihak perusahaan yang memberikan pembagian jatah untuk warga 80 persen untuk kompensasi dan 20 persen untuk pemberdayaan.
Baca Juga: Anda Berminat Jadi Peserta Tender? Pemkab Serang Lelang 164 Proyek
Sekretaris Desa Wargasara Nanang Kosim membenarkan ada protes warga yang disampaikan kepada tim sembilan yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
“Iya biasa itu terkait penambangan pasir. Warga memperotes terkait yang 20 persen yang untuk pemberdayaan,” ujar Nanang, Jumat 26 Januari 2024.
Ia menjelaskan, warga menginginkan semua jatah untuk warga masuk ke dalam kompensasi dan tidak masuk dalam pemberdayaan.
Baca Juga: Melihat Kekuatan Port FC, Klub Asnawi Mangkualam di Liga 1 Thailand yang Peringkatnya Cukup Bagus
“Itu beberapa orang saja, kalau warga secara keseluruhan menerima kebijakan perusahaan. Warga pengen semua jadi kompensasi tapi perusahaan kan ada aturannya sendiri,” katanya.
Nanang mengungkapkan, warga mendapat kompenasi dari perusahaan sebesar Rp1.000 per kubik.
“Yang diterima warga tergantung pendapatan dari penambangan. Yang pertama 12 hari dengan total Rp400 juta,” tuturnya.
“Terus yang kedua 21 hari total Rp800 juta. Tapi ini sebelum pembagian yang 80 persen 20 persen,” tuturnya.
Terkait dengan protes warga tersebut, akan dilakukan pertemuan kembali antara warga dengan tim sembilan.
“Kebetulan saya enggak masuk tim sembilan. Tim sembilan ada perwakilan warga juga,” ungkapnya.***