Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Warga Miskin di Kota Tangerang Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Kematian Rp 3 Juta

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
11 Januari 2024 | 05:00
Warga Miskin di Kota Tangerang Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Kematian Rp 3 Juta

Mulyani, Kepala Dinsos Kota Tangerang. Humas Pemkot Tangerang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan peningkatan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui program santunan kematian bagi warga miskin.

BACAJUGA:

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51

Santunan kematian diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Program santunan kematian diberikan melalui Dinas Sosial Kota Tangerang.

Santunan kematian tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

 Baca Juga: Duo Madrid Saling Berhadapan di Semifinal Piala Super Spanyol, Siapa Lebih Unggul?

Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengatakan, santunan kematian tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

“Santunan ini diberikan untuk masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu. Jadi, mereka harus terdaftar di DTKS. Santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp 3 juta rupiah per-jiwa. Termasuk bayi yang meninggal juga harus sudah terdaftar sebelumnya di DTKS. Setelah dilakukan verifikasi, maka santunan akan diberikan,” ungkapnya, Rabu, 10 Januari 2024.

Ia melanjutkan, ada beberapa ketentuan masyarakat kurang mampu yang tidak dapat diberikan santunan tersebut.

 Baca Juga: Pol PP Kota Cilegon Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam, Ada Café Jual Miras?

Di antaranya adalah bunuh diri, hukuman mati melalui putusan pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun, menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan atau bencana alam.

“Lalu, untuk masyarakat yang belum terdata di DTKS maka lakukan pengajuan melalui RT/RW setempat yang akan diteruskan ke Kelurahan, Kecamatan, dan terakhir di Dinas Sosial. Nanti, akan ada tim yang melakukan verifikasi lapangan,” lanjutnya.

Mulyani berharap, dengan adanya santunan kematian ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia.

Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

 Baca Juga: Hobi Cosplayer Jadi Peluang Dapatkan Cuan Bagi Anak Muda di Banten

“Mudah-mudahan, santunan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi bagi masyarakat Kota Tangerang. Silahkan buat surat permohonan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial. Masyarakat diberikan waktu 40 hari kerja untuk mengurus surat-surat tersebut, terhitung sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” tutupnya.

Sebagai informasi, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan Santunan Kematian, yaitu fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.

Selain itu, juga surat keterangan terdaftar di DTKS, KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk miskin yang meninggal pada saat baru lahir, dan nomor rekening pemohon.***

 

Tags: Ahli WarisKota TangerangMiskinsantunan kematian
Previous Post

Aklamasi! Suja’i A Sayuti Kembali Pimpin Aspekindo Banten 5 Tahun ke Depan

Next Post

Netralitas Duta Besar Saat Pemilu 2024 di Luar Negeri Jadi Sorotan, Kejanggalan 2014 dan 2019 Kembali Diungkit

Related Posts

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51
Kunjungan Dirjen Hubla dan Komisi 5 DPR RI ke Pelabuhan Merak untuk meninjau pelabuhan dan kapal pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

80 Kapal Disiapkan Angkut Pemudik dari Jawa ke Sumatera

12 Maret 2026 | 19:52
Yeremia Mendrofa
Daerah

Dana Sekolah Gratis Tersendat, DPRD Banten Desak Pemprov Segera Cairkan

12 Maret 2026 | 19:16
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37
Walikota Serang Budi Rustandi menyerahkan SK pelantikan kepada PPPK Penuh Waktu di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, 4 Juni 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Budi Rustandi Cairkan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 21:13
Suasana di Pelabuhan Merak pada Kamis, 12 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Hindari Macet di Pelabuhan Merak, Warga Pilih Mudik ke Sumatera Lebih Awal

12 Maret 2026 | 21:03
Apel siaga arus mudik Lebaran 2026 di Polres Cilegon pada Kamis, 12 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Polres Cilegon Siagakan 1.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

12 Maret 2026 | 20:51

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda