BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan pembatasan terhadap pengunjung pariwisata di Kabupaten Serang. Selain, itu Pemkab Serang juga akan meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang untuk membuat surat pembatasan tempat-tempat ibadah.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, kasus Covid-19 di Kabupaten Serang dari hari ke hari terus mengalami peningkatan sehingga perlu ada pembatasan-pembatasa kegiatan masyarakat untuk mencegah adanya kerumunan-kerumunan yang tidak diperlukan.
“Kita akan turunkan Satgas (Satuan Tugas) Percepatan Penanganan Covid-19 untuk membatasi ruang gerak tempat-tempat wisata dan tempat berkumpulnya masyarakat. “Untuk tempat ibadah saya akan minta ke MUI atau Kemenag untuk membuat surat pembatasan (jumlah jamaah-red) karena yang mengeluarkan harus orang yang punya otoritas,” kata Pandji, Senin, 7 Februari 2022.
Baca Juga: Pelajar SDN Tegal Jetak Positif Covid-19, Bagaima Kelanjutan PTMnya?
Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran dan Kemitraan Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwsata di Kabupaten Serang Eeng Kosasih mengatakan, sejumlah hotel dan pantai umum di kasawan wisata Anyer-Cinangka masih terpantau ramai dan tidak begitu terdampak dengan erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) dan penyerabaran Omicron.
“Akhir pekan kemarin untuk hotel dan pantai umum tetap ramai. Puluhan bus masuk ke Anyer-Cinangka dan rata-rata okupansi hotel masih tetap di atas 50 persen,” ujar Eeng.
Terkait dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Serang pihaknya akan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha pariwisata terutama para pengelola pantai umum untuk membatasi kunjungan wisatawan sesuai imbauan pemerintah pusat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Muamalat Februari 2022, Minimal Pendidikan SMA untuk Posisi Teller
“Sementara ini masih 50 persen pembatasannya. Kita juga mendorong pelaku usaha pariwisata untuk tidak bosan-bosa menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan peduli lindungi,” tuturnya.(***)


















