BANTENRAYA.COM – AER (35) oknum polisi yang melakukan penipuan belasan pencari kerja di PT Nikomas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan AER telah melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian secara berulang. Sehingga, Polda Banten memberikan vonis PTDH terhadap anggota yang bertugas di Polres Serang Kota.
Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Ayus Sabyan dan Ririe Fairus Bakal Rujuk
“Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER telah melakukan penipuan uang kepada korban yang dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan. Namun faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut,” katanya kepada Banten Raya, Jumat 4 Februari 2022.
Yudho menjelaskan saat ini AER tengah di tahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IA Serang dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Untuk sidang etik kita lakukan secara virtual, dan untuk status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Menurut Yudho, dari fakta persidangan, AER bukan untuk pertama kali melakukan pelanggaran. Oknum polisi itu sudah tiga kali menjalani putusan sidang internal kepolisian.
“Perbuatannya dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum,” ujarnya.
Yudho menegaskan bahwa Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun personel Polda Banten yang bersalah.
Baca Juga: 19 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPRS CM Diperiksa, Kejari Cilegon Belum Tetapkan Tersangka
“Bidpropam Polda Banten tidak pandang bulu dan bersikap tegas untuk memproses personel Polda Banten yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan lowongan pekerjaan itu bermula, saat oknum Polisi asal Perumahan Taman Pipitan Indah, Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka, Kota Serang melakukan tugas pengamanan Bantuan Langsung Tunai.
Ketika bertugas melakukan pengamanan di Desa Gembor pada 28 November 2021, oknum polisi itu berpura-pura menghubungi seseorang di telpon, membicarakan terkait penerimaan kerja di PT Nikomas.
Baca Juga: Covid-19 Menggila, Seluruh Objek Wisata di Kota Serang Ditutup hingga 7 Februari 2022
Disaat bersamaan, seorang warga mendengar percakapan anggota polisi tersebut. Tertarik dengan percakapan itu, warga yang diketahui merupakan seorang RT berkenalan dengan Polisi yang mengaku bertugas di unit Sabhara Polres Serang Kota tersebut.
Warga kemudian menanyakan soal pembicaraan lowongan pekerjaan di PT Nikomas. Polisi itu mengaku mendapatkan jatah 5 orang dengan administrasi Rp4 juta untuk setiap calon pekerja.
Tidak merasa curiga karena AE seorang polisi, warga tersebut langsung memberikan uang tunai sebesar Rp4 juta, dengan harapan anaknya dapat diterima di PT Nikomas.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Twenty-Five Twenty-One, Drama Terbaru Nam Joo Hyuk Tayang Februari 2022
Selain RT, ada sekitar 4 warga Desa Gembor lainnya yang juga ikut menyerahkan uang Rp4 juta. Uang itu diserahkan secara terpisah pada tanggal 28, 30 November dan 2 Desember 2020 dengan bukti kwitansi pembayaran.
Namun saat hendak melakukan tes masuk di PT Nikomas, oknum polisi itu menundanya, dengan alasan akan ada audit dari pihak internal perusahaan, sehingga ditunda hingga dua pekan.
Pada kesempatan itu, oknum polisi itu juga menginformasikan jika masih ada kuota penerimaan pekerjaaan. Kemudian 11 orang warga kembali menyerahkan uang administrasi Rp4 juta untuk setiap orangnya.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Twenty-Five Twenty-One, Drama Terbaru Nam Joo Hyuk Tayang Februari 2022
Setelah berhasil mendapatkan 16 korban dengan total uang Rp56 juta, oknum polisi berinisial AE itu sulit dihubungi. Warga yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Banten. ***