BANTEN RAYA.COM – Pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencapai Rp8 miliar.
Tingginya pendapatan itu, pengaruh dari adanya tilang elektronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten pada awal April 2021 lalal
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pada tahun 2021 ini, Kejari Serang telah mendapatkan pendapatan dari PNBP sekitar Rp14 miliar.
Baca Juga: Ivan Gunawan Berhenti Rawat Spirit Doll atau Boneka Arwah: Saya Sudah Lelah
Dari jumlah itu Rp8 miliar dari denda tilang.
“Dari tilang saja pendapatannya Rp8,582,732,046. Sedangkan sisanya dari pengembalian kerugian negara berupa uang rampasan, uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi,” katanya saat ekspose tahunan di aula Kejari Serang, Jumat 7 Januari 2022.
Freddy menjelaskan tingginya pendapatan denda tilang itu, merupakan pengaruh dari adanya sistem tilang elektronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten.
Baca Juga: Megah dan Modern, Inilah Desain Istana Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur Karya Nyoman Nuarta
“Betul sekali, ini pengaruh dari adanya ETLE di Banten,” jelas Kajari didampingi para kasi di Kejari Serang.
Lebih lanjut, Freddy menambahkan, nilai Rp8 miliar itu sudah disetorkan ke bank, dan dimasukan ke kas negara.
“Pendapatan ini didapat dari 20.391 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat,” tambahnya.
Baca Juga: Efek Nonton Layangan Putus, Kecurigaan Wanita Meningkat Terhadap Pasangan, Kenapa?
Untuk diketahui, sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE, pada April 2021, Ditlantas Polda Banten mencatat sebanyak 17.492 pelanggar lalu lintas hingga Desember 2021 ini.
Di tahun 2021 ada sebanyak 9 kamera CCTV ETLE dipasang di tiga titik persimpangan di jalan protokol kota Serang.
Di antaranya di simpang traffic light Ciceri Kota sebanyak 3 kamera, simpang traffic light Ciwaktu sebanyak 3 kamera, dan simpang traffic light Pisang Mas sebanyak 3 kamera.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Ketum Askab PSSI Pandeglang Dibuka, Ini Persyaratannya
Pelanggar lalu lintas yang akan dipantau yaitu pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir.
Kemudian, tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, dan sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya.
Jika pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik, maka STNK-nya akan diblokir.
Baca Juga: Cheating Day Bagi yang Diet Ketat Bolehkah? Simak Tips Dari dr Zaidul Akbar
Namun pelanggar sebelumnya akan mendapat surat konfirmasi dari petugas, untuk memastikan siapa pelanggar lalu lintas tersebut.
Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar.
Pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik. ***


















