BANTENRAYA.COM – Kepolisian memasang kawat berduri di sepanjang halaman Pusat Pemerintah Kabupaten atau Puspemkab Serang, Kota Serang, Selasa 23 November 2021.
Pemasangan kawat berduri sebagai bentuk pengamanan atas rencana buruh yang akan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Puspemkab Serang.
Ribuan buruh yang menggelar aksi di hakaman Puspemkab Serang akan menuntut agar pemerintah setempat menaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2022 sebesar 10 persen.
Baca Juga: Daftar Nominasi The Best FIFA Football Awards 2021, Ada Dua Pemain Chelsea yang Jadi Kandidatnya
Mereka juga menolak formula kenaikan UMK 2022 berdasarkan PP 36 Tahun 2021 dan menolak SE Menaker B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah bersiaga menjelang kedatangan para buruh dan menyiapkan satu unit mobil water canon.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP-KSPI) Yon Sepriyanto mengatakan, saat ini buruh sudah bergerak ke Pemkab Serang.
Baca Juga: Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat Tebar Buku Dzikir Pagi dan Petang untuk Pegawai
“Kita buruh Cikoja (Cikande Kopo Jawilan) masih di perjalanan menuju pendopo Bupati Serang,” kata Yon.***


















