BATENRAYA.COM – Tanah yang diduga milik desa atau tanah bengkok di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dijadikan lokasi penambangan galian C.
Saat ini, tanah seluas kurang lebih 9.000 meter persegi tersebut menjadi kubangan dan sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh warga yang biasanya untuk pertanian.
Pemanfaatan lahan yang diduga milik desa untuk penambangan tersebut dilakukan sekitar tahun 2017, namun baru diketahui.
“Mulai digalinya sekitar tahun 2017. Sekarang sudah enggak digali karena sudah habis dan sudah menjadi kubangan,” ujar warga Desa Sukadalem yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu, 7 November 2021.
Ia mengungkapkan, luas lahan yang digunakan tersebut kurang lebih 9.000.
“Saya tahu persis kalau itu tanah bengkok karena saya sudah mengecek langsung dan berada di persil 12,” katanya.
Pria itu mengaku tidak mengetahui alasannya kenapa lahan yang diduga sebagai aset desa tersebut dijadikan lokasi penambangan.
“Dulu sebelum jadi lokasi penambangan digunakan warga untuk bercocok tanam, sekarang dibiarkan begitu saja,” tuturnya.
Ia berharap, pihak-pihak terkait bisa menindaklanjuti adanya penggunaan lahan diduga aset desa tersebut.
Baca Juga: Digelar Besok, Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Pandeglang Diprotes, Ada Apa?
“Seharusnya kan tanah bengkok itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” paparnya.
Terpisah, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung Oji Fauji mengaku tidak mengetahui jika ada lahan diduga aset desa digunakan untuk penambangan.
“Maaf untuk hal tersebut saya kurang tahu, tapi tanah bengkok desa tidak ada buat galian,” bantah Oji.***