BANTENRAYA.COM – Pengelola tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dikabarkan melobi PLN agar listrik yang diputus disambung kembali.
Kabarnya, yang melobi pihak PLN tersebut merupakan lembaga swadaya masyrakat (LSM).
Sebelumnya, Pemkab Serang saat melakukan pengosongan THM itu memerintahkan PLN untuk memutus sambungan listrik, karena THM di JLS membandel tetap beroperasi meski sudah disegel.
Baca Juga: Wakil Bupati Serang Kawal Langsung Pengosongan THM di JLS, Petugas Temukan Miras dan Kondom
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Senin 1 November 2021, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari pihak PLN jika ada perwakilan dari pengelola THM yang meminta agar listrik yang sudah diputus disambung lagi.
“Ketika PLN menyampaikan ke kami, kami minta untuk tidak disambung. Yang mengajukan (penyambungan_red) LSM mewakili pengelola THM,” katanya.
Ajat memastikan, pihaknya tidak akan memperbolehkan lagi THM beroperasi di wilayah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Peringati Hari Listrik Nasional PLN UIP JBB Bentangkan Banner di Atas SUTT
“Kita memastikan sejak dilakukan pengosongan tidak ada lagi THM yang beroperasi lagi,” ujar
Menurut Ajat, pengosongan tersebut merupakan langkah terakhir dalam menutup semua THM yang ada di Kabupaten Serang.
“Pengosongan properti itu sudah langkah terakhir, kalau tetap memaksa beroperasi lagi terpaksa kita bongkar bangunannya,” tuturnya.***