BANTEN RAYA.COM – AR warga Kampung Ciagel Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang digrebek di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Serang, atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu dan timbangan digital.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, AR ditangkap pada Sabtu (9/8) sekira pukul 20.30 WIB. Penggerebekan rumah pengedar sabu itu dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang melibatkan AR. Dari informasi itu, petugas mendatangi tempat tinggal AR dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu sisa penjualan, dua unit ponsel untuk transaksi serta timbangan digital untuk mengemas paket sabu.
Baca Juga: Pembuang Jenazah Aqila Bocah Cilegon yang Dibunuh dan Dibuang Ke Lebak Divonis 9 Bulan
Petugas yang mendapat barang bukti narkoba itu, selanjutnya membawa AR ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan AR kepada penyidik, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut didapatkan dari bandar berinisial W. Saat ini, W sedang dalam pencarian petugas dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan barang bukti yan didapat, AR terindikasi sebagai pengedar.
“Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan, kami masih menyelidiki jaringan tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Bondan menambahkan dari keterangan AR, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya. Motifnya mengedarkan sabu tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Viral Proses Dubbing Film Animasi Merah Putih One For All, Kena Sentil Voice Actor Profesional
“Motifnya ekonomi, uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Bondan menegaskan, pengedar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya diatas enam tahun,” tegasnya. (***)