Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Serang

Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu Saat Akan Edarkan Barang Haram Ini di Serang

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Serang
0
Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu Saat Akan Edarkan Barang Haram Ini di Serang

AR tersangka peredaran narkotika jenis sabu diamankan polisi, kemarin. Polisi untuk Banten Raya

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTEN RAYA.COM – AR warga Kampung Ciagel Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang digrebek di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Serang, atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu dan timbangan digital.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, AR ditangkap pada Sabtu (9/8) sekira pukul 20.30 WIB. Penggerebekan rumah pengedar sabu itu dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang melibatkan AR. Dari informasi itu, petugas mendatangi tempat tinggal AR dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu sisa penjualan, dua unit ponsel untuk transaksi serta timbangan digital untuk mengemas paket sabu.

Baca Juga: Pembuang Jenazah Aqila Bocah Cilegon yang Dibunuh dan Dibuang Ke Lebak Divonis 9 Bulan

Petugas yang mendapat barang bukti narkoba itu, selanjutnya membawa AR ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan AR kepada penyidik, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut didapatkan dari bandar berinisial W. Saat ini, W sedang dalam pencarian petugas dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan barang bukti yan didapat, AR terindikasi sebagai pengedar.

“Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan, kami masih menyelidiki jaringan tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Bondan menambahkan dari keterangan AR, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya. Motifnya mengedarkan sabu tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Viral Proses Dubbing Film Animasi Merah Putih One For All, Kena Sentil Voice Actor Profesional

“Motifnya ekonomi, uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.

Bondan menegaskan, pengedar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya diatas enam tahun,” tegasnya. (***)


 

Tags: kriminalPolisiSabu
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.