Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pembuang Jenazah Aqila Bocah Cilegon yang Dibunuh dan Dibuang Ke Lebak Divonis 9 Bulan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
13 Agustus 2025 | 18:06
Pembuang Jenazah Aqila Bocah Cilegon yang Dibunuh dan Dibuang Ke Lebak Divonis 9 Bulan

Kedua terdakwa saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Ujang Ildan dan Yayan terdakwa pembuang jenazah korban pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) bocah asal Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti mengatakan keduanya terbukti bersalah membantu Saenah, Emi, dan Ridho membuang jenazah Aqila, sebagaimana Pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan,” bunyi amar putusan, kepada kedua terdakwa disaksikan kuasa hukumnya, Rabu (13/8/2025).

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya juga menuntut agar Ujang dan Yayan dihukum 9 bulan penjara.

Baca Juga: DKBP3A Bakal Sasar Ponpes Untuk Cegah Kekerasan Seksual

“Hal memberatkan, perbuatan mereka dianggap tidak manusiawi karena membuang mayat anak korban begitu saja seperti hewan. Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Diketahui dalam dakwaan JPU, Peristiwa itu bermula pada 19 September 2024 dini hari. Kedua terdakwa membantu saksi Rahmi dan Saenah (disidangkan secara terpisah) untuk membuang mayat korban yang sebelumnya telah dibunuh.

Terdakwa Yayan terlebih dahulu dihubungi oleh Rahmi, dan setelah bertemu di rumahnya di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, disepakati bahwa mayat akan dibuang ke jurang atau sungai.

Dengan menggunakan dua sepeda motor, para terdakwa bersama saksi Rahmi dan Saenah membawa mayat bocah malang tersebut yang disimpan dalam tas ransel.

Mereka menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak, namun karena khawatir aksinya diketahui, akhirnya mayat tersebut dibuang ke sungai Cihara dari atas jembatan oleh terdakwa Ujang.

Baca Juga: Belum Move On dari Bitch X Rich Season 2? Simak Daftar Rekomendasi Drakor yang Wajib Ditonton

Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, jenazah Aqila ditemukan warga di pantai muara Cihara dan dievakuasi ke puskesmas setempat. Setelah kabar penemuan mayat menyebar di media sosial, para pelaku memutuskan untuk menghilangkan barang bukti.

Barang bukti tersebut yaitu tas ransel, sprei, pakaian korban, hingga pakaian yang dikenakan oleh Saenah dengan cara dibakar di tempat sampah dekat rumah terdakwa Yayan.

Sebelumnya, kasus yang didalangi Saenah, Rahmi alias Ridho, dan Emi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ketiganya sempat dituntut mati oleh Jaksa. Namun Hakim hanya memvonis ketiganya dengan pidana seumur hidup. (***)

Editor: Administrator
Tags: Kota Serangpengadilanvonis
Previous Post

Viral Proses Dubbing Film Animasi Merah Putih One For All, Kena Sentil Voice Actor Profesional

Next Post

Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu Saat Akan Edarkan Barang Haram Ini di Serang

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda