BANTEN RAYA.COM – Ujang Ildan dan Yayan terdakwa pembuang jenazah korban pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) bocah asal Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti mengatakan keduanya terbukti bersalah membantu Saenah, Emi, dan Ridho membuang jenazah Aqila, sebagaimana Pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan,” bunyi amar putusan, kepada kedua terdakwa disaksikan kuasa hukumnya, Rabu (13/8/2025).
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya juga menuntut agar Ujang dan Yayan dihukum 9 bulan penjara.
Baca Juga: DKBP3A Bakal Sasar Ponpes Untuk Cegah Kekerasan Seksual
“Hal memberatkan, perbuatan mereka dianggap tidak manusiawi karena membuang mayat anak korban begitu saja seperti hewan. Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, Peristiwa itu bermula pada 19 September 2024 dini hari. Kedua terdakwa membantu saksi Rahmi dan Saenah (disidangkan secara terpisah) untuk membuang mayat korban yang sebelumnya telah dibunuh.
Terdakwa Yayan terlebih dahulu dihubungi oleh Rahmi, dan setelah bertemu di rumahnya di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, disepakati bahwa mayat akan dibuang ke jurang atau sungai.
Dengan menggunakan dua sepeda motor, para terdakwa bersama saksi Rahmi dan Saenah membawa mayat bocah malang tersebut yang disimpan dalam tas ransel.
Mereka menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak, namun karena khawatir aksinya diketahui, akhirnya mayat tersebut dibuang ke sungai Cihara dari atas jembatan oleh terdakwa Ujang.
Baca Juga: Belum Move On dari Bitch X Rich Season 2? Simak Daftar Rekomendasi Drakor yang Wajib Ditonton
Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, jenazah Aqila ditemukan warga di pantai muara Cihara dan dievakuasi ke puskesmas setempat. Setelah kabar penemuan mayat menyebar di media sosial, para pelaku memutuskan untuk menghilangkan barang bukti.
Barang bukti tersebut yaitu tas ransel, sprei, pakaian korban, hingga pakaian yang dikenakan oleh Saenah dengan cara dibakar di tempat sampah dekat rumah terdakwa Yayan.
Sebelumnya, kasus yang didalangi Saenah, Rahmi alias Ridho, dan Emi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ketiganya sempat dituntut mati oleh Jaksa. Namun Hakim hanya memvonis ketiganya dengan pidana seumur hidup. (***)



















