BANTENRAYA.COM – Taufik Hidayat, pria di Kabupaten Serang, melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Yuli Marantikah hingga mengalami luka robek di pelipis dan memar pada wajah.
Berdasarkan dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Serang pada Minggu 10 Agustus 2025, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/4/2025) malam di pinggir jalan Kampung Julang Asem, Desa Julang, Kecamatan Cikande.
Peristiwa keributan pasangan kekasih itu bermula saat Taufik Hidayat mengantarkan Yuli Marantikah ke rumahnya.
Baca Juga: TERBARU! 25 Ide Tema Karnaval 17 Agustus HUT RI ke-80 yang Unik dan Kekinian
Sebelumnya, pelaku sempat merasa cemburu terhadap kekasihnya itu sehingga dalam perjalanan pulang marah-marah.
Korban yang merasa takut hanya diam hingga Taufik Hidayat menghentikan sepeda motornya.
“kemudian dengan emosi terdakwa langsung melemparkan hp milik saksi Yuli Marantikah yang pada saat itu sedang di dipegangnya ke arah wajah,” bunyi dakwaan JPU Kejari Yuliawati Sastradisurya.
Baca Juga: Tinggal Klik! Live Streaming Tinju Paris Pernandes vs Edy Boxing Hari Ini 10 Agutsus 2025
Akibatnya, Yuli mengalami luka di wajahnya. Selain itu, Taufik juga memukul wajah kekasihnya itu. Korban yang kesakitan lari meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Selanjutnya saksi Yuli Marantikah bertemu dengan saudara saksi yang bernama Cecep dan Ulum yang melihat kondisi Yuli sudah berlumuran darah,” jelasnya.
Melihat hal itu, kedua warga yang menolong korban mengantarkan korban pulang, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri yang harus dijahit sebanyak lima jahitan, memar di wajah, dan lecet akibat kekerasan tumpul.
Luka tersebut menyebabkan korban terganggu aktivitasnya selama beberapa hari hingga akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. ***


















