BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat terus dibiarkan.
Masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan ilegal diminta Pemprov Banten untuk segera mengurus legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James. Ia menuturkan, pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan atas aktivitas tambang rakyat yang belum berizin.
Pemerintah, kata dia, akan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan agar masyarakat dapat terus bekerja tanpa berhadapan dengan hukum.
“Kita bina dulu. Jangan sampai masyarakat kita yang bekerja di tambang untuk kehidupan sehari-hari tidak ada izinnya,” ujarnya.
“Kita akan minta untuk urus dulu izinnya. Kalau tidak ada izin, baru kita sampaikan ke Polda untuk ditindak,” kata Ari kepada wartawan, Kamis 4 Desember 2025.
BACA JUGA: Disway Awards 2025 Resmi Digelar, 522 Brand Nasional Raih Penghargaan Prestisius
Ia menegaskan bahwa, ke depan, pengawasan aktivitas pertambangan rakyat akan dilakukan secara terkoordinasi bersama dengan pihak kepolisian.
Ari menerangakan, bilamana ada informasi yang masuk dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang, pihaknya akan langsung memverifikasi ke lapangan untuk memastikan keberadaan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
“Kalau misalnya kita dapat info dari masyarakat, kita datang ke lapangan, kita bikin laporannya, kita sampaikan ke Polda. Atau sebaliknya, Polda mengajak kami langsung ke lapangan untuk melihat tambang-tambang yang ilegal,” terangnya.
Ari menyebut, keberadaan tambang rakyat memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Namun, seluruh kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan tata kelola yang jelas.
“Banyak masyarakat yang kehidupan sehari-harinya mengandalkan dari pertambangan. Dan kita juga tidak bisa hidup tanpa tambang,” ungkapnya.
“Di jalan, di sekolah, dan lain-lain. Yang terpenting adanya keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi lingkungan,” katanya.
Selain pembinaan, Ari mengaku pihaknya juga tengah menyiapkan langkah pemulihan atas lahan yang mengalami kerusakan akibat tambang ilegal. Kajian dan reklamasi pascatambang akan dilakukan bersama Polda Banten dan beberapa instansi terkait.
“Terkait lahan yang sudah rusak saat ini, kita akan lihat dulu kerusakannya, dan tambang yang ilegal di mana saja. Lalu kita akan melakukan kajian dan mencoba reklamasi pascatambang,” terang Ari.
Lebih jauh, Pemprov Banten kini menunggu keputusan Kementerian ESDM terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Usulannya, kata Ari, telah diajukan oleh pemerintah daerah untuk menjadi dasar pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Nanti kita akan kaji potensi dan cara penambangannya bersama Badan Geologi agar masyarakat tidak menemui kesulitan. Setelah WPR disahkan, baru kita buka IPR yang bisa diberikan kepada koperasi maupun individu,” jelasnya.
Ari memastikan, seluruh aturan lingkungan tetap diberlakukan dalam IPR. Pemerintah juga akan terlibat dalam pengelolaan agar kegiatan pertambangan tidak lagi berjalan sembunyi-sembunyi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Masyarakat nanti tinggal menambang, dan pemerintah akan membantu mengolahnya. Biar jangan kucing-kucingan lagi, dan pemerintah tidak mendapat apa-apa,” ujarnya.
Saat ditanya terkakit jumlah lokasi tambang rakyat yang berpotensi dilegalkan, Ari enggan membeberkannya.
“Masih rahasia, nanti ya,” katanya singkat. ***
















