BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang melalui Pemerintah Kecamatan Kasemen membongkar ratusan bangunan liar atau bangli yang berdiri di sempadan kali Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dibongkar, Kamis, 4 Desember 2025.
Camat Kasemen Sugiri mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran Bangli di sempadan kali Padek, karena kondisinya tersumbat bangunan-bangunan liar.
“Sekarang kondisinya kali Padek ini tertutup oleh bangunan-bangunan liar, dan ada sedimentasi,” ujar Sugiri, kepada Bantenraya.com.
Ia menuturkan, keberadaan Bangli berimplikasi terhadap pengairan persawahan yang ada di Kelurahan Margaluyu.
“Ketika memang area kali ini tidak dinormalisasi, maka sering terjadi banjir. Nah ini juga keinginan warga untuk bisa menormalisasi Kali Padek ini,” ucap dia.
BACA JUGA: Pemberdayaan Perpustakaan Sekolah di Pandeglang, Bupati Dewi: Perpustakaan Bukan Cuma Tumpukan Buku
Kata dia, sejatinya pembongkaran ratusan Bangli di sempadan Kali Padek merupakan kewenangan Kementerian PUPR.
“Sebetulnya ini kewenangan balai besar wilayah sungai Cidanau, Cidurian, Ciujung, namun karena ini lokasinya di Kota Serang kita bersama-sama balai besar PU Provinsi Banten, DPUPR Kota Serang untuk menertibkan area sempadan kali Padek,” ucap dia.
Setelah ratusan Bangli dibongkar, kata Sugiri, BBWSC3 akan melakukan normalisasi kali Padek.
“BBWSC3 dari Kementerian PU akan melakukan normalisasi di kali Padek,” katanya.
Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya terlebih dahulu melakukan apel bersama didukung oleh TNI, Polri, DPUPR Kota Serang, Dishub Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, Satpol PP Provinsi Banten, dan DPKP Kota Serang.
“Dan semua stakeholder terkait Alhamdulillah membantu kegiatan penertiban bangunan liar, dan Alhamdulillah berjalan kondusif,” kata Sugiri.
Sugiri menerangkan, warga Lingkungan Kali Padek yang rumahnya dibongkar direlokasi di Rusunawa Margaluyu.
“Alhamdulillah sudah masuk 47 KK yang sudah masuk, dan sudah mendaftar itu menempati di Rusunawa Margaluyu, dan masih ada kosong sekitar 35an masih bisa. Warga yang direlokasi di Rusunawa tidak dikenakan biaya alias gratis,” tandas dia.
Menurut dia, ratusan pembongkaran bangunan liar di Kali Padek berjalan kondusif, karena sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan.
“Alhamdulillah tidak ada penolakan. Kita menyampaikan bahwa bangunan-bangunan liar yang ada di semua Kali Padek akan segera ditertibkan,” kata dia.
Bagi warga pemilik tempat tinggal akan diberikan dana kerohiman dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, namun untuk tempat usaha, itu tidak diberikan uang kerohiman, sehingga masyarakat yang terdampak itu menerima, karena memang mereka menyadari itu bukan tanah mereka.
“Uang kerohimannya per KK itu Rp 5 juta sama dengan Sukadana. Pencairannya In syaa Allah sebelum tanggal 15 sesuai dengan target dari Pak kadinsos itu bisa direalisasikan,” katanya.
BACA JUGA: Kelompok KKM 89 Untirta Kampanyekan Literasi Masyarakat, Susun Katalog Buku TBM dan Pentas Seni
Sugiri menyebutkan, jumlah rumah yang dibongkar totalnya 175, tapi yang tempat tinggal itu 135 plus 8 berarti 143. Sisanya bangunan tempat usaha.
“Jadi yang mendapatkan kerohiman sekitar 140 an,” tandasnya. ***
Editor: Gillang Mubarok

















