Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

BBPOM Serang Limpahkan Kasus Depo Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya ke Kejaksaan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Juli 2025 | 16:28
BBPOM Serang Limpahkan Kasus Depo Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya ke Kejaksaan

Kepala BBPOM di Serang Mojaza Sirait Dokumen Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

BANTENRAYA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menyerahkan barang bukti, berkas dan tersangka penjualan jamu ilegal, AS (30), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait membenarkan jika pada Kamis 10 Juli 2025 kemarin, pihaknya telah melakukan tahap II terhadap AS, pemilik depo jamu yang berlokasi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penanganan kasus ini sudah berjalan selama dua bulan,” katanya kepada awak media, Jumat 11 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: SPMB 2025 Disorot Ombudsman Banten, 70 Aduan Masuk karena Jalur Domisili Membingungkan

Mojaza menjelaskan pelimpahan kasus ke Kejari Serang dilakukan atas arahan Kejati Banten, dengan pertimbangan efisiensi dalam menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Serang.

Sebelumnya, Mojaza mengatakan penindakan tegas terhadap pengusaha jamu itu, lantaran tidak mengindahkan penindakan dari BPOM. Padahal pihaknya telah beberapa kali dilakukan pembinaan, akan tetapi tetap diulanginya.

“Sudah melalui pembinaan, tapi enggak diindahkan. Sudah ditindaklanjuti dengan tindakan tegas,” jelasnya.

Baca Juga: SPMB 2025 Bikin Bingung Masyakrat, Anggota DPR RI Desak Kementerian Pendidikan Jelaskan Aturan Baru

Mojaza menerangkan tersangka telah berulang kali diminta untuk datang ke BPOM Serang untuk memberikan klarifikasi atas jamu ilegal yang diperjualbelikannya itu. Namun tersangka tidak kooperatif kepada penyidik.

“Jadi, depo jamu ini sudah beberapa kali kita periksa dan kita panggil untuk klarifikasi, tapi tidak pernah kooperatif,” terangnya.

Mojaza menegaskan pengusaha jamu asal Citangkil, Kota Cilegon itu akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Our Movie Episode 9 Disertai dengan Link Nonton Sub Indo Full Movie

“Pasalnya adalah menjual jamu tanpa izin dan mengandung bahan kimia obat,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: BBPOM Serangjamu ilegalkejari serangmenyerahkan barang bukti
Previous Post

SPMB 2025 Disorot Ombudsman Banten, 70 Aduan Masuk karena Jalur Domisili Membingungkan

Next Post

Film Superman 2025 Mulai Tayang Hari Ini, Cek Deretan Karakter Superhero yang Akan Tampil

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi mudik Lebaran 2026. ((Uri/Bantenraya.com)

Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran 2026, Catat Agar Tenang Selama Perjalanan

13 Maret 2026 | 09:00
KONI Banten menggelar rapat kerja untuk membahas Porprov dan program lainnya. (hendra/Bantenraya)

KONI Tangsel Janjikan Cabor Porprov Ditetapkan 28 April, Porprov Pondasi untuk PON NTB dan NTT

13 Maret 2026 | 08:00
Pemain Persis Solo FC (jersey merah) dibayangi pemain Bali United FC dalam laga pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persisofficial)

Persis Solo Keluar dari Zona Degradasi Usai Gunduli Bali United FC di Manahan

13 Maret 2026 | 05:20
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Nur Agis Aulia berbincang dengan salah seorang karyawan Lotte Grosir saat monitoring THR, Kamis 12 Maret 2026. (Dokumentasi warga untuk Bantenraya.com)

Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

13 Maret 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda