BANTENRAYA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menyerahkan barang bukti, berkas dan tersangka penjualan jamu ilegal, AS (30), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait membenarkan jika pada Kamis 10 Juli 2025 kemarin, pihaknya telah melakukan tahap II terhadap AS, pemilik depo jamu yang berlokasi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penanganan kasus ini sudah berjalan selama dua bulan,” katanya kepada awak media, Jumat 11 Juli 2025.
Baca Juga: SPMB 2025 Disorot Ombudsman Banten, 70 Aduan Masuk karena Jalur Domisili Membingungkan
Mojaza menjelaskan pelimpahan kasus ke Kejari Serang dilakukan atas arahan Kejati Banten, dengan pertimbangan efisiensi dalam menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Serang.
Sebelumnya, Mojaza mengatakan penindakan tegas terhadap pengusaha jamu itu, lantaran tidak mengindahkan penindakan dari BPOM. Padahal pihaknya telah beberapa kali dilakukan pembinaan, akan tetapi tetap diulanginya.
“Sudah melalui pembinaan, tapi enggak diindahkan. Sudah ditindaklanjuti dengan tindakan tegas,” jelasnya.
Baca Juga: SPMB 2025 Bikin Bingung Masyakrat, Anggota DPR RI Desak Kementerian Pendidikan Jelaskan Aturan Baru
Mojaza menerangkan tersangka telah berulang kali diminta untuk datang ke BPOM Serang untuk memberikan klarifikasi atas jamu ilegal yang diperjualbelikannya itu. Namun tersangka tidak kooperatif kepada penyidik.
“Jadi, depo jamu ini sudah beberapa kali kita periksa dan kita panggil untuk klarifikasi, tapi tidak pernah kooperatif,” terangnya.
Mojaza menegaskan pengusaha jamu asal Citangkil, Kota Cilegon itu akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Spoiler Drama Korea Our Movie Episode 9 Disertai dengan Link Nonton Sub Indo Full Movie
“Pasalnya adalah menjual jamu tanpa izin dan mengandung bahan kimia obat,” tegasnya. ***


















