BANTENRAYA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atau Ombudsman Banten menemukan banyak aduan masyarakat terkait dengan SPMB 2025.
Salah satu yang paling banyak dikeluhkan dan banyak dilaporkan yaitu tentang ketentuan baru pada jalur domisili yang membingungkan.
Diketahui, sesuai dengan kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, pada SPMB 2025 ada jalur yang dinamakan dengan jalur domisili.
Baca Juga: SPMB 2025 Bikin Bingung Masyakrat, Anggota DPR RI Desak Kementerian Pendidikan Jelaskan Aturan Baru
Jalur domisili menggantikan jalur zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB saat Menteri Pendidikan dijabat Nadiem Makarim.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, terdapat 70 laporan pengaduan yang masuk ke Obudsman Banten berkaitan dengan SPMB.
Beberapa laporan atau aduan yang masuk ke Ombudsman Banten, salah satunya adalah tentang perubahan aturan jalur domisili yang ternyata menggunakan nilai rapor sebagai patokan.
Baca Juga: Usai Pertemuan Gagal, Guru di Banten Ultimatum Pemprov soal Tunjangan Tugas Tambahan
“Masyarakat banyak yang belum mengetahui sistem tersebut lantaran kurangnya sosialisasi hingga tidak transparan,” kata Fadli.
Dia mengatakan, sosialisasi ke masyarakat tentang aturan main jalur dimisili diyakini memang masih kurang.
Karena itu, banyak masyarakat yang komplain ketika anak mereka tiba-tiba tidak diterima padahal jarak rumah mereka dekat dengan sekolah.
Baca Juga: Spoiler Drama Korea Our Movie Episode 9 Disertai dengan Link Nonton Sub Indo Full Movie
“Sekarang ini kan banyak orang tua yang komplain, karena merasa rumahnya dekat dengan sekolah tapi tidak diterima. Artinya saya yakin ada informasi yang belum tersampaikan,” ujar Fadli.
Meski mengungkapkan ada 70 laporan masyarakat yang masuk, namun Fadli masih enggan membebarkan rinciannya.
Dia hanya menyebut, dari 70 laporan itu, 10 di antaranya sedang dalam tahap pemeriksaan.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Motto Hidup MPLS 2025 SMP dan SMA dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya
“Ada 70 laporan. Sepuluh masuk tahap pemeriksaan, masih dalam proses,” katanya. ***
















