Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Cemari Udara, Dua Perusahaan di Serang Disegel KLHK saat Tengah Malam

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
11 Juni 2025 | 20:14
Diduga Cemari Udara, Dua Perusahaan di Serang Disegel KLHK saat Tengah Malam

Plang penyegelan oleh KLHK terpancang di depan PT Jaya Abadi Steel yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, Rabu (11/6) Andika/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak dua perusahaan disegel kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diduga mencemari udara.

Adapun dua perusahaan tersebut yakni PT Jaya Abadi Steel yang berlokasi di Kecamatan Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI)
di Kecamatan Kibin pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Heny Hindriani mengatakan, awalnya KLHK ingin melakukan sidak dan pemeriksaan terhadap dua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tenggelam di Laut Selama Tiga Hari, Bocah Asal Cinangka Ditemukan Meninggal Dunia

“Mingu yang lalu dari KLHK mengirim surat undangan untuk pendampingan ke PT Jaya Abadi Steel yang sebelumnya namanya PT Sifa Sakti Steel, di suratnya itu untuk pengawasan dari tanggal 10 sampai 12 Juni 2025,” ujarnya, Rabu (11/6).

Ia menjelaskan, KLHK melakukan penyegalan terhadap dua perusahaan dari mulai hari Selasa pukul 23.00 WIB sampai hari Rabu pukul 01.00 WIB.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

“Tim DLH Kabupaten Serang menunggu mentri LHK (Hanif Faisol Nurofiq) sampai sore namun belum ada kepastian datang atau tidak. Tadi pagi terima telepon dari Gakum KLHK bahwa ternyata mentrinya jadi datang tadi malam untuk melakukan penyegelan dua perusahaan itu,” katanya.

Baca Juga: Layanan Samsat Dinilai Kurang, Gubernur Banten Dorong Peran Aktif Pemerintah Kabupaten dan Kota

Heny menuturkan, jauh sebelum disegel oleh KLHK PT Jaya Abadi Steel sering kali mendapatkan surat teguran karena mengelami kasus serupa yakni pencemaran udara.

“Memang PT Jaya Abdi Steel ini kasusnya sudah ditangai sejak lama banget, bahkan di tahun 2022 kami pernah mengirimkan surat ke KLHK menyampaikan laporan aduan pencemaran udara,” jelasnya.

Pihaknya juga sempat memberikan surat teguran untuk segera memperbaiki pengelolaan limbah udara supaya tidak mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pemerasan PT CAA, Polda Banten Tangkap Wakil Ketua Kadin dan Ketua LSM

“Beberapa kali kami ke lapangan dan sebelum tahun 2022 itu kami sudah memberikan tiga kali surat ke PT Jaya Abadi Steel ini untuk memperbaiki kinerja pengelolaan udaranya. Ketika kami tegur memang ada upaya-upaya yang mereka lakukan tapi tetap tidak optimal,” paparnya.

Ia mengungkapkan, PT Jaya Abadi Steel itu merupakan perusahaan yang bergerak di industri peleburan percetakan besi dan baja, sedangkan PT Luckione Environment Science bergerak dalam daur ulang barang logam dan industri kimia dasar an organik.

“Informasinya hari ini KLHK akan menyelesaikan dulu berita acara penemuan hasilnya, jadi nanti setelah selesai draf berita acaranya, dari KLHK akan menghubungi kami untuk penandatanganan,” tuturnya.

Baca Juga: Modus Berikan Pengobatan, Guru MTs di Serang Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Siswinya

Heny menuturkan, KLHK masih meyelidiki penyebaran pencamaran udara karena dua perusahaan tersebut juga mencemari udara di daerah Jakarta.

“Udara itu berbeda dengan air yang mengikuti alur sungai, kalau udara itu akan mengarah pada arah angin dominan. Yang kita belum tahu sejauh mana penyebaran emisi yang keluar dari kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, KLHK juga mengambil sampel udara yang akan di cek langsung ke laboratorium untuk memastikan sejauh mana pencemaran udara yang disebabkan dua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Modus Berikan Pengobatan, Guru MTs di Serang Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Siswinya

“Pemeriksaan partikulannya itu paling tidak harus 24 jam nonstop, setelah itu baru di analisis. Hasil analisisnya akan mengetahui berapa kandungan parameter emisi dari dua perusahaan tersebut, dari kandungannya akan terlihat arah dominannya,” katanya.***

Editor: Administrator
Tags: disegeldua perusahaankabupaten serangKLHKPencemaran Udara
Previous Post

Tenggelam di Laut Selama Tiga Hari, Bocah Asal Cinangka Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post

Perda Pondok Pesantren di Banten Mandek, Dewan Desak Gubernur Terbitkan Pergub

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Ingatkan Budi-Agis Agar Tak Terjebak Gimmick Policy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

drakor honour episode 7

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Kecamatan Citangkil

Dalam 2 Pekan, Kecamatan Citangkil Penuhi Lebih dari 40 Permintaan Surat Pengajuan Dana Hibah

23 Februari 2026 | 17:38
Ilustrasi tempat ngabuburit Ramadan 2026 di Tangerang. (Google Maps/Yanika Yanika)

Dijamin Estetik! Cek 3 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Ramadan 2026 di Tangerang

23 Februari 2026 | 16:43
Tersedia lowongan kerja di RS Andalucia. (Instagram/@lokerserangkab.info)

Lowongan Kerja Terbaru Februari 2026 di RS Andalucia untuk Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

23 Februari 2026 | 15:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda