BANTENRAYA.COM – Sebanyak dua perusahaan disegel kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diduga mencemari udara.
Adapun dua perusahaan tersebut yakni PT Jaya Abadi Steel yang berlokasi di Kecamatan Ciruas dan PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI)
di Kecamatan Kibin pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Heny Hindriani mengatakan, awalnya KLHK ingin melakukan sidak dan pemeriksaan terhadap dua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Tenggelam di Laut Selama Tiga Hari, Bocah Asal Cinangka Ditemukan Meninggal Dunia
“Mingu yang lalu dari KLHK mengirim surat undangan untuk pendampingan ke PT Jaya Abadi Steel yang sebelumnya namanya PT Sifa Sakti Steel, di suratnya itu untuk pengawasan dari tanggal 10 sampai 12 Juni 2025,” ujarnya, Rabu (11/6).
Ia menjelaskan, KLHK melakukan penyegalan terhadap dua perusahaan dari mulai hari Selasa pukul 23.00 WIB sampai hari Rabu pukul 01.00 WIB.
“Tim DLH Kabupaten Serang menunggu mentri LHK (Hanif Faisol Nurofiq) sampai sore namun belum ada kepastian datang atau tidak. Tadi pagi terima telepon dari Gakum KLHK bahwa ternyata mentrinya jadi datang tadi malam untuk melakukan penyegelan dua perusahaan itu,” katanya.
Baca Juga: Layanan Samsat Dinilai Kurang, Gubernur Banten Dorong Peran Aktif Pemerintah Kabupaten dan Kota
Heny menuturkan, jauh sebelum disegel oleh KLHK PT Jaya Abadi Steel sering kali mendapatkan surat teguran karena mengelami kasus serupa yakni pencemaran udara.
“Memang PT Jaya Abdi Steel ini kasusnya sudah ditangai sejak lama banget, bahkan di tahun 2022 kami pernah mengirimkan surat ke KLHK menyampaikan laporan aduan pencemaran udara,” jelasnya.
Pihaknya juga sempat memberikan surat teguran untuk segera memperbaiki pengelolaan limbah udara supaya tidak mencemari lingkungan sekitar.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pemerasan PT CAA, Polda Banten Tangkap Wakil Ketua Kadin dan Ketua LSM
“Beberapa kali kami ke lapangan dan sebelum tahun 2022 itu kami sudah memberikan tiga kali surat ke PT Jaya Abadi Steel ini untuk memperbaiki kinerja pengelolaan udaranya. Ketika kami tegur memang ada upaya-upaya yang mereka lakukan tapi tetap tidak optimal,” paparnya.
Ia mengungkapkan, PT Jaya Abadi Steel itu merupakan perusahaan yang bergerak di industri peleburan percetakan besi dan baja, sedangkan PT Luckione Environment Science bergerak dalam daur ulang barang logam dan industri kimia dasar an organik.
“Informasinya hari ini KLHK akan menyelesaikan dulu berita acara penemuan hasilnya, jadi nanti setelah selesai draf berita acaranya, dari KLHK akan menghubungi kami untuk penandatanganan,” tuturnya.
Baca Juga: Modus Berikan Pengobatan, Guru MTs di Serang Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Siswinya
Heny menuturkan, KLHK masih meyelidiki penyebaran pencamaran udara karena dua perusahaan tersebut juga mencemari udara di daerah Jakarta.
“Udara itu berbeda dengan air yang mengikuti alur sungai, kalau udara itu akan mengarah pada arah angin dominan. Yang kita belum tahu sejauh mana penyebaran emisi yang keluar dari kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, KLHK juga mengambil sampel udara yang akan di cek langsung ke laboratorium untuk memastikan sejauh mana pencemaran udara yang disebabkan dua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Modus Berikan Pengobatan, Guru MTs di Serang Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Siswinya
“Pemeriksaan partikulannya itu paling tidak harus 24 jam nonstop, setelah itu baru di analisis. Hasil analisisnya akan mengetahui berapa kandungan parameter emisi dari dua perusahaan tersebut, dari kandungannya akan terlihat arah dominannya,” katanya.***


















