BANTENRAYA.COM – Warga Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang mendesak Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang atau BPN/ATR Serang untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan atau HGB PT Pondok Kalimaya Putih atau PKP.
Permintaan itu disampaikan masyarakat dan organisasi Pena Masyarakat saat beraudiensi dengan ATR/BPN Serang.
Direktut Pena Masyarakat Mad Haer Effendi mengatakan, warga Pulau Sangiang sudah sangat resah dengan hadirnya PT PKP yang telah menguasai lahan Pulau Sangiang selama puluhan tahun.
“Kami dari Pena masyarakat mewakili masyarakat Pulau Sangiang mengadukan masalah yang ada di Pulau Sangiang karena masalahnya sudah sangat rumit,” ujarnya di halaman BPN/ATR Serang, Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga: Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Kabupaten Serang Telah Menyasar 114 Desa
Pihaknya juga medesak kepada ATR/BPN Serang untuk tidak memperpanjang HGB milik PT PKP yang sudah mengusai Pulau Sangiang tersebut.
“Masalah juga belum selesai dari kriminalisasi yang terus ada setiap tahun, terus bencana dan ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat di sana yang berprofesi sebagai petani dan berkebun,” katanya.
Haer mengungkapkan, masyarakat yang tinggal di Pulau Sangiang sudah mengalami perubahan yang signifikan dari yang awalnya bisa menanam banyak jenis tanaman, saat ini hanya medapat penghasilan memetik buah kelapa.
“Dulu untuk makan saja sudah tercukupi, beras dan sayur-sayuran tumbuh dengan baik tapi sekarang hanya mengandalkan panen kelapa,” paparnya.
Saat ini warga yang menghuni Pulau Sangiang, lanjut Haer, kurang lebih tersisa 20 kepala keluarga atau KK yang sudah bertahan hidup bertahun-tahun di pulau seluas 815 hektare tersebut.
“Dari 20 KK itu ada sekitar 80 warga yang masih bertahan. Tapi sebelum lahanya dikuasai PT PKP sekitar tahun 2019 ada 48 KK,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, tidak ada lagi perpanjangan HGB yang diberikan kepada PT PKP yang dinilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Secara jelas warga sudah menolak adanya HGB di Pulau Sangiang dan kita akan terus memperjuangkan itu. Harusnya BPN/ATR tidak memperpanjang atau menolak perpanjangan,” paparnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Hillconjaya Sakti, Simak Persyaratannya
Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN/ATR Serang Faturahman yang ditemui di ruang kerjanya tidak mau memberikan komenter terkait dengan desakan warga Pulau Sangiang agar tidak memperpanjang HGB PT PKP tersebut.***


















