BANTENRAYA.COM – Laini (43) warga Kalimantan Barat dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, atas kasus pemalsuan surat dan mengaku sebagai Paspampres.
Ia mengaku sebagai Paspampres kepada Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto.
Diketahui, Zakiyah yang dihubungi paspamres gadungan itu juga merupakan Bupati Serang Terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.
JPU Kejati Banten Mulyana mengatakan, Laini yang mengaku sebagai Paspampres saat ini tinggal di Lingkungan Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang terbukti bersalah sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.
Baca Juga: Promo Spesial Perayaan 55 Tahun Mitsubishi Fuso Berhadiah Trip ke Jepang
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad disaksikan terdakwa, Senin 19 Mei 2025.
Sebelum menuntut terdakwa, Mulyanan menambahkan pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Baca Juga: Niat Santai Sambil Nunggu Orderan, Ojol di Kota Serang Malah Temukan Mayat Tanpa Identitas
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pemalsuan Surat Perintah Komando Paspamres itu bermula pada 17 Januari 2025, Laini membuat drap surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspamres Group A.
Setelah dibuat, Laini memerintahkan suaminya untuk membawa drap tersebut ke toko Photocopy di samping SMA 5 Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang untuk diketik ulang.
Setibanya di lokasi Photocopy, Laini mengirim logo Paspamres ke suaminya, melalui WhatsApp. Draf tulisan tangan itu kemudian diserahkan kepada penjaga fotokopi.
Baca Juga: Wisatawan Makin Nyaman, Germany Brilliant Buat 5 Saung Kamar Mandi di Baduy Luar
Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang. Usai pengambilan stempel, Laini dan suaminya kembali ke rumah.
Namun, saat pengecekan drap surat perintah masih ada kesalahan, keesokan harinya Sabtu 18 Januari 2025, Laini kembali meminta suaminya untuk memperbaiki drap tersebut ke toko Photocopy kemarin.
Setelah surat tersebut selesai diperbaiki, Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 digunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.
Baca Juga: Viral! PPATK Blokir 28.000 Rekening Bank Masyarakat Indonesia, Ini Alasannya
Namun ketika bertemu dengan salah satu calon Bupati Serang yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Mendes PDT RI, Yandri Susanto aksinya terbongkar.
Diketahui, Laini sengaja membuat Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, agar mudah bertemu dengan Kepala Daerah dan selanjutnya diberikan pekerjaan. ***