Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hendak Tipu Istri Mendes Sekaligus Bupati Serang Terpilih, Paspampres Gadungan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Mei 2025 | 16:49
Hendak Tipu Istri Mendes Sekaligus Bupati Serang Terpilih, Paspampres Gadungan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Laini yang mengaku sebagai Paspampres usai menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin 18 Mei 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Laini (43) warga Kalimantan Barat dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, atas kasus pemalsuan surat dan mengaku sebagai Paspampres.

Ia mengaku sebagai Paspampres kepada Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto.

Diketahui, Zakiyah yang dihubungi paspamres gadungan itu juga merupakan Bupati Serang Terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.

JPU Kejati Banten Mulyana mengatakan, Laini yang mengaku sebagai Paspampres saat ini tinggal di Lingkungan Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang terbukti bersalah sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Baca Juga: Promo Spesial Perayaan 55 Tahun Mitsubishi Fuso Berhadiah Trip ke Jepang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad disaksikan terdakwa, Senin 19 Mei 2025.

Sebelum menuntut terdakwa, Mulyanan menambahkan pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Baca Juga: Niat Santai Sambil Nunggu Orderan, Ojol di Kota Serang Malah Temukan Mayat Tanpa Identitas

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pemalsuan Surat Perintah Komando Paspamres itu bermula pada 17 Januari 2025, Laini membuat drap surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspamres Group A.

Setelah dibuat, Laini memerintahkan suaminya untuk membawa drap tersebut ke toko Photocopy di samping SMA 5 Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang untuk diketik ulang.

Setibanya di lokasi Photocopy, Laini mengirim logo Paspamres ke suaminya, melalui WhatsApp. Draf tulisan tangan itu kemudian diserahkan kepada penjaga fotokopi.

Baca Juga: Wisatawan Makin Nyaman, Germany Brilliant Buat 5 Saung Kamar Mandi di Baduy Luar

Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang. Usai pengambilan stempel, Laini dan suaminya kembali ke rumah.

Namun, saat pengecekan drap surat perintah masih ada kesalahan, keesokan harinya Sabtu 18 Januari 2025, Laini kembali meminta suaminya untuk memperbaiki drap tersebut ke toko Photocopy kemarin.

Setelah surat tersebut selesai diperbaiki, Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 digunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.

Baca Juga: Viral! PPATK Blokir 28.000 Rekening Bank Masyarakat Indonesia, Ini Alasannya

Namun ketika bertemu dengan salah satu calon Bupati Serang yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Mendes PDT RI, Yandri Susanto aksinya terbongkar.

Diketahui, Laini sengaja membuat Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, agar mudah bertemu dengan Kepala Daerah dan selanjutnya diberikan pekerjaan. ***

Editor: Administrator
Tags: Bupati Serang terpilihmendesPaspampres
Previous Post

Promo Spesial Perayaan 55 Tahun Mitsubishi Fuso Berhadiah Trip ke Jepang

Next Post

Isbatullah Alibasja Pimpin Sementara Kadin Kota Cilegon, Gantikan 2 Pimpinan yang Terseret Kasus Minta Proyek Rp5 T

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

    Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Natal 2025

Deretan Tradisi Unik Perayaan Natal di Berbagai Negara, Ada yang Menaruh Sepatu di Jendela

24 Desember 2025 | 20:27
stunting

4 Anak di Kelurahan Ciwaduk Tak Lagi Stunting Usai Jalani Program GEMAS

24 Desember 2025 | 20:25
UMK 2026

UMK 2026 di Banten Telah Ditetapkan, Serikat Pekerja Angkat Suara: Padahal Pemerintah Sering……

24 Desember 2025 | 20:21
UMK 2026

Sekitar Pekerja Soal Penetapan UMK 2026 Banten, Pajak Sudah 12 Persen Tapi Upah Cuma Naik 6,6 Persen

24 Desember 2025 | 20:18

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda