Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hendak Tipu Istri Mendes Sekaligus Bupati Serang Terpilih, Paspampres Gadungan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Mei 2025 | 16:49
Hendak Tipu Istri Mendes Sekaligus Bupati Serang Terpilih, Paspampres Gadungan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Laini yang mengaku sebagai Paspampres usai menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin 18 Mei 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Laini (43) warga Kalimantan Barat dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, atas kasus pemalsuan surat dan mengaku sebagai Paspampres.

Ia mengaku sebagai Paspampres kepada Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto.

Diketahui, Zakiyah yang dihubungi paspamres gadungan itu juga merupakan Bupati Serang Terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.

JPU Kejati Banten Mulyana mengatakan, Laini yang mengaku sebagai Paspampres saat ini tinggal di Lingkungan Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang terbukti bersalah sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Baca Juga: Promo Spesial Perayaan 55 Tahun Mitsubishi Fuso Berhadiah Trip ke Jepang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad disaksikan terdakwa, Senin 19 Mei 2025.

Sebelum menuntut terdakwa, Mulyanan menambahkan pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga: Niat Santai Sambil Nunggu Orderan, Ojol di Kota Serang Malah Temukan Mayat Tanpa Identitas

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pemalsuan Surat Perintah Komando Paspamres itu bermula pada 17 Januari 2025, Laini membuat drap surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspamres Group A.

Setelah dibuat, Laini memerintahkan suaminya untuk membawa drap tersebut ke toko Photocopy di samping SMA 5 Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang untuk diketik ulang.

Setibanya di lokasi Photocopy, Laini mengirim logo Paspamres ke suaminya, melalui WhatsApp. Draf tulisan tangan itu kemudian diserahkan kepada penjaga fotokopi.

Baca Juga: Wisatawan Makin Nyaman, Germany Brilliant Buat 5 Saung Kamar Mandi di Baduy Luar

Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang. Usai pengambilan stempel, Laini dan suaminya kembali ke rumah.

Namun, saat pengecekan drap surat perintah masih ada kesalahan, keesokan harinya Sabtu 18 Januari 2025, Laini kembali meminta suaminya untuk memperbaiki drap tersebut ke toko Photocopy kemarin.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Setelah surat tersebut selesai diperbaiki, Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 digunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.

Baca Juga: Viral! PPATK Blokir 28.000 Rekening Bank Masyarakat Indonesia, Ini Alasannya

Namun ketika bertemu dengan salah satu calon Bupati Serang yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah atau istri dari Mendes PDT RI, Yandri Susanto aksinya terbongkar.

Diketahui, Laini sengaja membuat Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, agar mudah bertemu dengan Kepala Daerah dan selanjutnya diberikan pekerjaan. ***

Editor: Administrator
Tags: Bupati Serang terpilihmendesPaspampres
Previous Post

Promo Spesial Perayaan 55 Tahun Mitsubishi Fuso Berhadiah Trip ke Jepang

Next Post

Isbatullah Alibasja Pimpin Sementara Kadin Kota Cilegon, Gantikan 2 Pimpinan yang Terseret Kasus Minta Proyek Rp5 T

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

munggahan

Puasa Sebentar Lagi, Ini 4 Tempat Munggahan yang Menarik di Tangerang

14 Februari 2026 | 17:14
Inter Milan

Derby d’Italia Inter Milan vs Juventus, Tekad I Nerazzurri Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:05
Manchester City

FA Cup Manchester City vs Salford City, The Citizens Percaya Akan Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:01
To My Beloved Thief

Spoiler Drama To My Beloved Thief Episode 13 Sub Indo: Eun Jo Rawat Yi Yeol hingga Pulih

14 Februari 2026 | 16:57

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda