BANTENRAYA.COM – Upaya penanaman ratusan pohon di Kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten sebagai upaya pemulihan dinilai setengah hati.
Pasalnya, upaya reboisasi Gunung Pinang tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan.
Persoalan utama dari kerusahan Kawasan Gunung Pinang sendiri berada proyek pengembangan wisata yang belum mengantongi izin lingkungan (amdal).
Selain itu, langkah reboisasi Gunung Pinang tersebut dianggap sebagai tindakan reaktif dan simbolis.
Langkah itu dinilai tidak dibarengi dengan perencanaan matang serta komitmen jangka panjang terhadap pemulihan ekologis kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, proyek pembangunan di kawasan Gunung Pinang dihentikan setelah mendapat protes keras dari masyarakat setempat.
Baca Juga: Gedung Balai Budaya di Kelurahan Pabean Cilegon Terbengkalai, Hanya Digunakan Acara Seremonial Saja
Masyarakat setempat memprotes karena tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan menyebabkan kerusakan vegetasi hutan.
Lebih memprihatinkan, hampir seluruh bibit pohon yang ditanam pada 1 Mei 2025 meliputi jenis kayu putih dan mahoni dilaporkan dalam kondisi kering dan mati akibat kurangnya perawatan pasca penanaman.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kramatwatu M Wifqil Hikam ikut bersuara soal penanaman pohon di Gunung Pinang yang menurutnya hanya dijadikan sebagai seremoni semata.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Harga Tiket Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026
“Bibitnya mati karena nggak dirawat, ini menunjukan kalau tanam pohon kemarin cuma formalitas belaka. Tanpa perawatan, itu bukan solusi, malah buang-buang anggaran dan nutup-nutupin kesalahan”, tegasnya.
Pernyataan Perhutani yang telah melakukan penanaman di Gunung Pinang memang patut dihargai.
Namun, masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak agar proses ini tidak lagi dijalankan secara serampangan.
Baca Juga: Link Nonton Pump Up The Healthy Love Episode 5 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Reboisasi Gunung Pinang harus berdasarkan komitmen pihak terkait dan juga disertai pengawasan serta evaluasi berkala.
Gunung Pinang bukan sekadar objek wisata, melainkan kawasan konservasi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem lokal.
Oleh karena itu, pembangunan di kawasan Gunung Pinang ini harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan regulasi lingkungan yang ketat.
Baca Juga: Industri di Banten Diminta Berikan Kuota Tenaga Kerja 1 Persen untuk Disabilitas
Kami menyerukan kepada pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan pihak pengembang untuk tidak mengulangi kelalaian yang sama.
Pemulihan lingkungan harus menjadi komitmen, bukan cuma reaksi sesaat karena tekanan publik.
Sebelumnya, Direktur PT Tampo Mas Putraco, Dudung Permana menyatakan, pihaknya kini resmi mundur dari proyek yang di garapnya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Pinang, Kabupaten Serang, lantaran mengangkangi sejumlah aturan yang seharusnya tidak dilakukan.
Baca Juga: Pesulap Merah Bongkar Trik Penggandaan Uang, Nama Dimas Kanjeng Langsung Disebut-sebut
“Karena memang ini sifatnya bahwa pengembangan ini melibatkan pihak ketiga. Dan kami memang sudah mempersiapkan. Tapi karena memang kejadian seperti ini, mungkin ya kami tidak akan lanjut (pengembangan proyek),” ujar Dudung, Jumat 2 Mei 2025.
Berdasarkan pengakuannya, proyek ini dijalankan tanpa sosialisasi kepada masyarakat setempat dan tanpa dokumen AMDAL yang tuntas.
“Kami akui, ini kesalahan kami. Tidak ada sosialisasi, karena ini bukan usaha utama kami,” tuturnya. ***