BANTENRAYA.COM – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker RI Yassierli menekankan industri di Banten agar rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara inklusif.
Artinya, setiap industri harus menerima 1 persen kaum disabililitas untuk bekerja.
Yassierli menjelaskan, sekarang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker RI memiliki direktorat baru yakni Penempatan Pekerja Khusus dan Disabilitas.
Hal itu menjadi komitmen agar tidak ada lagi diskriminasi kepada kaum disabilitas dalam mengakses pekerjaan.
Baca Juga: 32 Peserta Absen pada Tes PPPK Tahap II Kabupaten Serang
“Ini komitmen bahwa rekrutmen tenaga kerja itu harus inklusif tidak boleh ada diskriminasi. Sekarang ada 200 pimpinan perusahaan yang hadir, kita mengingatkan mereka adanya aturan 1 persen itu harus disabilitas,” katanya usai menentangani Memorandum of Understanding peningkatan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas bersama Pemerintah Provinsi Banten, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Pusat, dan 200 industri di Pusdiklat Kralatau Steel, Rabu, 14 Mei 2025.
Yassierli menjelaskan, MoU juga melibatkan Baznas Pusat, hal itu karena nantinya pekerja disabilitas bisa dibiayai untuk pelatihan, sehingga memiliki keterampial untuk siap kerja di perusahaan atau industri.
“Selama ini yang menjadi kendala adalah pelatihan bagi teman-teman disabilitas. Pembiayaan nanti dari Baznas dan yang sudah ikut bisa diterima karena memang memiliki keterampilan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Gubernur Provinsi Banten Andra Soni menyatakan, ada puluhan ribu angka disabililitas di Banten.
Baca Juga: Pesulap Merah Bongkar Trik Penggandaan Uang, Nama Dimas Kanjeng Langsung Disebut-sebut
Dengan adanya MoU maka ada komitmen bersama agar bisa memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas bekerja tanpa diskriminasi.
“Ini soal komitemen bersama menganai ketenagakerjaan untuk kaum tenaga kerja disabilitas. Ini upaya sosialisasi kepada industri. Termasuk juga upaya memberikan keterampilan dengan adanya ULD (unit layanan disabilitas),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cilegon Adik Rifai meminta agar industri bisa komitmen dengan aturan 1 persen tenaga kerja disabilitas.
Baca Juga: Spoiler Drama Spring of Youth Episode 3 dengan Link Nonton Sub Indo Full Movie
Hal itu karena selama ini industri masih sangat abai terhadap tenaga kerja dari kaum disabilitas, terutama soal akses perekrutan tenaga kerja.
Tidak hanya 1 persen di industri swasta saja. Namun, di BUMN, BUMD dan Pemerintahan juga harus terfasilitasi tenaga kerja minimal 2 persen sesuai aturan.
Adik menyatakan, dengan adanya penandatangan komitmen bersama diharapkan industri bukan hanya sekedar mengetahui, tapi juga patuh untuk merekrut 1 persen tenaga kerja dari kaum disabilitas.
Baca Juga: Ogah Geser, Pedagang di Bahu Jalan Pasar Kranggot Cilegon Tolak Direlokasi ke Area Dalam
“Misalnya di pabrik itu ada 1.000 tenaga kerja maka 1 persen atau sebanyak 10 orang dari teman-teman kami (kaum disabilitas) yang bekerja,” jelasnya, Rabu 14 Mei 2025.
Faktanya, papar Adik, dari hampir 600 lebih industri di Kota Cilegon belum semuanya memenuhi 1 persen sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Di Kota Cilegon ini katanya data industri itu hampir 600 lebih. Tapi tidak ada satupun yang memenuhi 1 persen. Ini berdasarkan dengan data yang ada,” ujarnya. ***