BANTENRAYA.COM – Masyarakat yang belum terdata sebagai penerima bantuan sembako dari pemerintah berupa Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.
BPNT sembako adalah program yang merupakan pengembangan dari bantuan pangan nontunai dengan penambahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan.
Program sembako diberikan melalui KKS yang memiliki fitur uang elektronik dan atau tabungan serta dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.
BACA JUGA: 3 Sorotan Publik ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Sang Anak Ikut Jadi Perhatian
Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan.
Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Dikutip dari Kemensos RI, BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM.
BACA JUGA: Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase
Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.
Kriteria KPM yang menerima Program Sembako merupakan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
KPM Program Sembako merupakan KPM yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
KPM Program BPNT tidak diperbolehkan:
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
2. Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun;
4. Berstatus sebagai pendamping sosial;
5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi;
6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris; dan/ata;
8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.
Segmentasi KPM Program BPNT meliputi:
1. Penyandang disabilitas tunggal;
2. Lanjut usia tunggal;
3. KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
4. KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
5. KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
Nilai Bantuan
Nilai Bantuan Program Sembako sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per KPM per bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur. ***

















