BANTENRAYA.COM – Sebanyak tiga peninggalan Kerajaan Kesultanan Banten, yaitu Masjid Agung Banten Lama, Keraton Surosowan dan Benteng Speelwijck ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil sidang penetapan cagar budaya, yang dilaksanakan oleh Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten bersama dengan tenaga ahli cagar budaya Provinsi Banten.
Pamong Budaya pada Dindikbud Banten Ina Dinaiah menyampaikan, penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi objek yang memenuhi kriteria cagar budaya, dan menumbuhkan kesadaran pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam melestarikan warisan budaya.
Daftar Peninggalan Kesultanan Banten Masuk Cagar Budaya
BACA JUGA: Bupati Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat, 62.620 Ton Cadangan Pangan Mulai Didistribusikan
“Adapun tiga objek objek diduga cagar budaya (ODCB), yang ditetapkan adalah Masjid Agung Banten Lama, Keraton Surosowan dan Benteng Speelwijck yang ketiganya masuk dalam wilayah administrasi Kota Serang,” katanya, kemarin.
Plt Dindikbud Banten Lukman mengatakan, kegiatan ini diisi dengan materi sosialisasi yang mencakup kebijakan dan regulasi terkait pelestarian cagar budaya, prosedur dan mekanisme pengusulan ODCB, kriteria penetapan cagar budaya tingkat provinsi serta peran dan tanggungjawab instansi terkait.
Lukman menjelaskan, cagar budaya adalah kekayaan tak ternilai yang diturunkan dari generasi ke generasi. Cagar budaya adalah jejak peradaban, baik dalam bentuk kepercayaan, alat bantu kehidupan, seni hingga arsitektur megah yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
“Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya kebendaan yang wajib kita lestarikan, karena nilai pentingnya bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan,” ujarnya.
Senada disampaikan Plt Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Banten Rudi Yatmawan, penetapan cagar budaya yang diatur dalam Pasal 33 hingga 35 Undang-undang Cagar Budaya, bukan hanya tentang pengakuan, tetapi juga tentang perlindungan hukum, pelestarian dan pengelolaan.
“Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran krusial dalam memfasilitasi pengelolaan ini, demi menjaga keberlanjutan warisan berharga bangsa ini,” ucapnya. ***



















