Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

ASN dan APH Diminta Jaga Netralitas di PSU Kabupaten Serang

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
15 April 2025 | 16:50
Ombudsman Ingatkan Pentingnya Netralitas Jelang PSU Kabupaten Serang

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi. Dokumentasi Ombudsman Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi meminta semua pihak, khususnya pejabat, ASN, anggota TNI dan Polri, serta aparatur negara lain untuk bersikap netral dalam Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang yang akan digelar pada Sabtu, 19 April.

Sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Absennya netralitas di atas merusak nilai-nilai demokrasi serta mengancam pelayanan publik, baik dalam konteks penyelenggaraan Pemilukada secara sempit maupun penyelenggaraan pelayanan publik secara umum, ke depan pasca pemilihan,” ujar Fadli.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Mahmakah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU dalam amar yang tertuang dalam Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga: Koordinasi Adalah Kunci, Gubernur Andra Soni Apresiasi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Putusan MK didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain PSU di Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024, PSU di seluruh TPS juga tercatat pernah terjadi di dua daerah di Provinsi Banten, yakni di Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2010 dan Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013.

Alasan MK memerintahkan PSU di Pilkada Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak pada saat itu pun setali tiga uang, yaitu karena adanya keterlibatan pejabat aktif yang memengaruhi proses pemilihan.

“Lagi-lagi, ketidaknetralan pejabat mengganjal proses demokrasi murni,” kata Fadli.

Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Pentingnya Netralitas Jelang PSU Kabupaten Serang

Meski Putusan MK yang memerintahkan PSU telah menjabarkan dasar pertimbangan putusan sebagai catatan dan bahan bersama bagi para penyelenggara pemilu, namun potensi pelanggaran netralitas dalam bentuk pengerahan kepala desa, ASN, politik uang, maupun pengerahan aparat masih sangat terbuka lebar.

Jika terjadi hal yang sama, potensi gugatan akan kembali hadir atas penyelenggaran PSU.

“Untuk itu, tidak hanya penyelenggara pemilukada yang perlu semakin cermat, profesional, dan berintegritas, masyarakat perlu menjalankan pengawasan publik,” ujarnya.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Fadli menyatakan, pertarungan para kandidat di Pilkada Kabupaten Serang seyogyanya didasarkan pada visi, misi, dan program kerja. Demikian pula pertimbangan masyarakat saat memilih.

Baca Juga: Tien Cakes and Cookies Semakin Berkembang Bisnisnya dengan Pemberdayaan dari BRI

Agar di masa mendatang bisa terwujud pelayanan publik prima yang diharapkan berdasarkan kontribusi semua elemen.

“Jika tidak, pemilukada berpotensi tereduksi dari pengertian pesta demokrasi menjadi hura-hura dan penghamburan anggaran belaka. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang sejak awal tahun digaungkan oleh Presiden,” ujar Fadli.***

Editor: Administrator
Tags: APHASNBantenkabupaten serangombudsmanPSU
Previous Post

Koordinasi Adalah Kunci, Gubernur Andra Soni Apresiasi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Next Post

Kenalkan Wisata Ujung Kulon, Mercedes Benz Club Banten Siap Jadi Tuan Rumah Jamnas 2026

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Gema Ramadhan di SDIT Bina Bangsa. (Dokumentasi SDIT Bina Bangsa)

SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

12 Maret 2026 | 11:28
untirta

Keren! Untirta Meriahkan Nuzulul Quran Dengan Pemberian Beasiswa

12 Maret 2026 | 11:11
Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda