BANTENRAYA.COM – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada di Kabupaten Serang pada 19 April 2025 mendatang, Ombudsman RI Perwakilan Banten mengingatkan pentingnya untuk menjaga netralitas bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi, menilai bahwa, netralitas pejabat, ASN, hingga aparat negara hukum adalah kunci utama untuk menjamin proses demokrasi berjalan jujur dan adil.
“Absennya netralitas merusak nilai-nilai demokrasi dan mengancam kualitas pelayanan publik ke depan. Baik dalam konteks Pilkada maupun pemerintahan pasca pemilihan,” ujar Fadli, Selasa, 15 April 2025.
Fadli menyampaikan bahwa, PSU digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Baca Juga: Tien Cakes and Cookies Semakin Berkembang Bisnisnya dengan Pemberdayaan dari BRI
Dalam amar putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa dan aturan netralitas dalam Pilkada.
“Pasal 71 Undang-Undang Pilkada jelas melarang pejabat, ASN, TNI/Polri, dan kepala desa membuat keputusan yang bisa merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Menurut Fadli, sejarah mencatat bahwa PSU di Banten bukanlah hal baru.
Ia menyebut Pilkada Pandeglang tahun 2010 dan Pilkada Lebak tahun 2013 juga pernah diperintahkan untuk diulang karena ketidaknetralan pejabat.
Baca Juga: Hukum Shalat Jamaah dengan Imam yang Tidak Fasih Membaca Al Fatihah, Sah atau Tidak?
“Polanya selalu sama. Keterlibatan pejabat aktif yang semestinya netral justru menjadi batu sandungan bagi proses demokrasi,” kata Fadli.
Meski putusan MK telah memberikan catatan dan arahan yang jelas, Fadli mengungkapkan jika potensi pelanggaran baru dalam bentuk politik uang atau pengerahan aparatur desa dan ASN bisa saja terjadi.
“Jika praktik semacam itu terulang, bukan tidak mungkin gugatan akan kembali bermunculan. Ini harus dicegah bersama-sama,” ujarnya.
Fadli menegaskan, pertarungan kandidat seharusnya ditentukan oleh program kerja dan visi-misi yang ditawarkan, bukan oleh intervensi pihak-pihak yang seharusnya menjaga jarak dari politik praktis.
Baca Juga: Sentra Oleh-oleh Citra Banten Catat Tren Penjualan Positif Meski Arus Mudik Menurun
“Kalau prosesnya tidak bersih, pemilukada kehilangan maknanya. Dari yang seharusnya menjadi pesta demokrasi, bisa saja berubah menjadi hura-hura politik yang menghabiskan anggaran tanpa hasil yang berarti,” tutupnya.***


















