BANTENRAYA.COM – Sebanyak 145 Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) se Kabupaten Serang dilantik untuk melakukan persiapan menjelang pemungutan suara ulang (PSU).
Pelantikan anggota PPK se Kabupaten Serang juga dibarengi dengan pemberian arahan dari KPU RI supaya bisa melakukan PSU dengan profesional.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, sebelum dilantik pihaknya juga sudah melakukan evaluasi terhadap seluruh badan adhoc di tingkat PPK.
Baca Juga: Cegah Penyakit Komplikasi Usai Lebaran, Simak Tips Jaga Pola Makan Hindari Gula dan Kolesterol
“Semuanya sudah dievaluasi, dan hasilnya mayoritas direkomendasi dan ada enam orang yang diganti dan mengundurkan diri karena ketidaksiapan,” ujarnya di Swiss Bellinn Modern Cikande, Senin (1/4).
Ia menjelaskan, setelah dilantik 145 PPK tersebut akan kembali melakukan persiapan-persiapan untuk melakukan sosialisasi di tingkat pemilih.
“Hari ini kan dilantik setelah dilantik ada pengarahan dari KPU R,I tentunya akan kita kuatkan kembali melalui pengarahan di internal kita masing-masing, kita akan menyampaikan untuk hal teknisnya,” katanya.
Baca Juga: Rahasia Besar di Balik Puasa Syawal, Berikut Keutamaan yang Bisa Didapatkan
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pelantikan tersebut merupakan arahan dari amar putusan MK untuk melakukan PSU di Kabupaten Serang.
“Tadi saya memberikan arahan khusus kepada PPK agar bekerja dengan sesuai asas dan prinsip pelaksanaan Pilkada. Tidak hanya berkepastian hukum tetapi juga harus profesional, mandiri, berakuntabilitas dan prinsip-prinsip lain,” ujarnya.
Setelah dilantik PPK akan segera melakukan sosialisasi terhadap para pemilih untuk meningkatkan partisipasi pada pelaksanaan PSU nanti.
Baca Juga: 5.791 Napi di Banten Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi, 50 Orang Langsung Bebas
“KPU Kabupaten Serang berkomitmen akan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara maksimal bersama PPK PPS dan KPPS,” katanya.
Dari 145 PPK yang dilantik terdapat enam anggota yang sudah diganti karena ketidaksanggupan untuk menjadi badan adhoc pada pelaksanaan PSU.
“Mengenai pembentukan badan ad hoc tindak lanjut putusan MK yaitu dilakukan dengan metode evaluasi. Dari 145 anggota PPK untuk 29 Kecamatan itu yang diganti 6 orang atau 4,14 persen,” jelasnya.***


















