BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang resmi melakukan mekanisme kerja dari mana saja atau yang disebut dengan istilah Work From Anywhere atau WFA untuk seluruh pegwainya.
Meski bekerja dengan sistem WFA namun setiap organisasi perangkat daerah atau OPD tidak boleh berleha-leha dalam melakukan pekerjaanya.
Penjabat Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, WFA dilakukan oleh tiap OPD namun tidak boleh kurang dari 50 persen ada pegawai di kantor.
“WFA dilakukan secara bergantian, untuk pembagiannya nanti diatur oleh OPD masing-masing, yang jelas jumlah pegawai di kantor enggak boleh kurang dari 50 persen.Boleh mudik, tapi pekerjaan harus selesai sekalipun dia ada di mobil,” ujarnya saat ditemui di halaman Setda Kabupaten Serang, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Pemprov Banten Komitmen Dorong Penyelesaian Status Honorer Menjadi PPPK
Ia menjelaskan, bagi yang bekerja dengan WFA bisa melakukan pulang kampung atau mudik namun hanya dengan diberikan waktu selama dua hari.
“Jadi kalau pun mau mudik sekarang boleh, misalnya mau anterin anak dulu ke kampung asalkan setelah dua hari balik lagi ke kantor. Walaupun WFA tapi kita tidak boleh ada yang mengganggu pelayanan karena kasihan masyarakat,” jelasnya.
Rudy menuturkan, saat ini terdapat kurang lebih 6.000 pegawai yang melakukan WFA dari jumlah 12 ribu pegawai yang ada di Pemkab Serang.
“Pegawai di Kabupaten Serang termasuk honorer dan guru jumlahnya 12 ribu, tapi guru sudah libur sampai KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) masing-masing sekolah dilakukan. Untuk cuti enggak boleh lebih dari tanggal 8 April, untuk kendaraan dinas boleh dibawa mudik asalkan tanggung resikonya sendiri,” tuturnya.
Baca Juga: Disnakertrans Banten Terima 34 Aduan Soal THR, Mayoritas Belum Dibayar
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan WFA akan berakhir Kamis 27 Maret 2025.
“Walaupun WFA mereka harus melaporkan pekerjaanya, jadi kalau ada yang enggak kerja TPP di bulan April akan berkurang jika mereka tidak melaporkan pekerjaan,” ujarnya.
Pihaknya juga masih melakukan rekapitulasi jumlah pegawai yang bekerja dengan WFA yang dijalankan oleh seluruh OPD.
“Untuk para OPd belum melakukan tembusan berapa jumlah pegawai yang WFA ke kami, jadi sedang kita inventarisir tapi infonya ada yang ngambil WFA ada yang enggak. Sesuai aturan yang boleh ngambil WFA cuma 50 persen pegawai,” katanya.***


















