BANTENRAYA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Pembahasan Raperda ini ditarget paling lambat rampung dua bulan ke depan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang Argandi mengatakan, pihaknya mulai menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dengan pembahasan Raperda CSR.
Baca Juga: Pariwisata Banten Siap Didorong, Wamenpar Optimis Perputaran Uang Libur Lebaran Capai Rp300 Miliar
“Kita rapat koordinasi bersama Kementrian Hukum kantor wilayah Banten. Mudah-mudahan akan rampung satu sampai dua bulan lagi,” ujarnya saat ditemui di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (3/20).
Ia menjelaskan, pembentukan Raperda CSR di Kabupaten Serang tersebut sangat mendesak supaya CSR yang ada di perusahaan bisa dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Perda CSR yang tahun 2017 itu sudah tidak relevan, sekarang pengurus-pengurusnya juga tidak mendapatkan hasil apa-apa. Padahal pabrik-pabrik itu kan harus menyerahkan CSR dua sampai tiga persen dan itu wajib diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Argandi menuturkan, saat ini penyaluran CSR di Kabupaten Serang masih belum jelas dan pengurus pengelola CSRnya sudah tidak aktif lagi.
“Sekarang ada tim CSRnya cuma tidak efektif, makannya kita buat Perda ini supaya CSR yang disalurkan perusahaan jelas. Paling tidak dia melaporkan apa yang dilakukan terhadap lingkungan disekitarnya,” paparnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya belum mengetahui CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada masyarakat karena penyaluran dilakukan secara mandiri oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Menakar Peran Alumni Membuat Untirta Makin Jawara
“Kita saat mengikuti sosialisasi, di Bogor saja bisa mendapatkan Rp80 miliar per tahunnya. Sedangkan di kita Rp1 miliar saja enggak ada, makannya di Perda itu akan mengatur mekanisme pemberian CSRnya,” katanya.
Pihaknya juga masih terus melakukan pembahasan bersama stakeholder terkait sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi Perda Kabupaten Serang.
“Yang paling lama dalam pembuatan Perda CSR ini karena harus konsultasi dengan pihak lain. Terakhir kita melakukan rapat di Pemerintah Provinsi Banten dan di sana dibedah lagi dari awal sampai akhir,” tuturnya.***


















