BANTENRAYA.COM – Oknum ASN di lingkungan Pemkab Serang tidak diketahui keberadaannya atau menghilang karena diduga terlilit utang.
ASN yang berstatus pejabat eselon III tersebut sudah tidak diberikan lagi gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP)nya karena sudah tidak masuk kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pada awal 2025 ini pihaknya telah menerima 4 laporan tindakan indispliner ASN baik di dinas maupun di kecamatan.
Baca Juga: Ramai-ramai Ormas Minta THR Lebaran, Pengusaha di Kabupaten Lebak Menyerah
“Ada empat laporan yang sudah masuk, semuanya sedang kita proses,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 19 Maret 2025.
“Jadi ketentuannya jika ada PNS minimal 10 hari tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan, maka pada bulan berikutnya kalau dinasya laporan ke kami, maka kami rekomendasikan untuk dihentikan pembayaran gaji dan TPP-nya,” katanya.
Ia menjelaskan, dua orang PNS yang sudah dihentikan gaji dan TPPnya terhitung sejak Februari lalu salah satunya merupakan pejabat eselon III dan menduduki jabatan kepala bidang.
Baca Juga: Memang Beda! Bukan Diaspal, Jalur Mudik Berlubang di Rangkasbitung Ditambal Pakai Paving Block
“Yang satu lagi staf di salah satu kecamatan. Info dari dinasnya banyak utang dan dicari orang dan orangnya belum kami temukan,” katanya.
Sedangkan, untuk dua PNS lainnya yang dilaporkan melakukan tindakan indisipliner merupakan hasil pembinaan 2024.
Yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja beberapa hari dan telah dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa teguran lisan, tulisan, dan telah membuat pernyataan namun pada tahun 2025 ini mengulangi kesalahannya kembali.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Sambut Malam Lailatul Qadar 2025 yang Singkat Tapi Penuh Makna
“Kalau sampai lebih dari 30 hari tidak masuk kerja setelah diakumulasi bisa saja yang bersangkutan dilakukan pemberhentian,” tuturnya.
“BKPSDM tugasnya melakukan pembinaan, makanya dari awal ketia OPDnya rajin melaporkan kita, ada beberapa langkah prefentif yang kami lakukan agar tidak sampai diberhentikan,” tuturnya.
Selain empat PNS tersebut, pihaknya juga menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu PNS yang saat ini laporannya sedang diproses.
“Yang laporan itu masih kami proses juga,” ungkapnya. ***