BANTENRAYA.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lebak meminta kepada Pemkab Lebak untuk tegas dalam memberikan perlindungan ke para pelaku usaha.
Apindo mengungkap, banyak oknum ormas, NGO fiktif, maupun oknum yang mengaku wartawan mengajukan proposal ke perusahaan untuk meminta jatah tunjangan hari raya (THR).
Fenomena ormas yang minta THR itu dinilai memberatkan para pengusaha dan mengganggu iklim investasi di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: DPRD Semprot Jajaran Direksi RSUD Kota Cilegon Soal Dokter AY, Manajemen Birokrasi Bobrok
“Kewajiban kita kan memberi THR ke pekerja kita selaku mitra,” ujar Ketua Apindo Lebak, Pepep Faisaludin pada Rabu, 19 Maret 2025.
“Para pengusaha tentu tidak ada anggaran untuk oknum-oknum itu. Tentu itu sangat memberatkan. Pemkab Lebak harus bisa menertibkan,” katanya.
Diungkapkan dia, fenomena itu sendiri merupakan fenomena klasik yang tak kunjung selesai.
Baca Juga: Aktifkan Pemantauan 24 Jam Pantau Mudik Lebaran 2025, Polres Pandeglang Siagakan Lima Pos Penjagaan
Pengajuan permohonan dana ke pengusaha di Lebak bahkan tak hanya terjadi saat momen lebaran, namun di hari-hari biasa.
Ia menyebut pihaknya sudah sangat sering mengadukan persoalan itu ke Pemkab Lebak. Namun hingga kini praktik tersebut masih terus terjadi.
“Persoalan investasi di Lebak itu soal kondusivitas lingkungan. Itu sudah kita sampaikan berulang-ulang setiap berjumpa dengan pemerintah,” tuturnya.
“Iya mungkin kita ada dana CSR. Kalau kita gunakan CSR untuk mereka, ya jelas nanti target CSR perusahaan tidak maksimal,” tuturnya.
Di sisi lain, Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk tindakan yang dilakukan oleh ormas dan LSM yang dapat merugikan pengusaha maupun masyarakat.
Menurutnya, meminta atau memungut THR dengan cara yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kemarin kita sudah ada tagline juga di kita, kita akan brantas premanisme yang berkedok, ormas, atau LSM. Kita mohon bantuan juga dari masyarakat,” katanya.
Ia mengajak kepada perusahaan dan masyarakat, agar tak segan-segan segera melapor jika menemukan premanisme yang berkedok Ormas dan LSM yang memaksa meminta THR.
“Kalau ada yang mengalami tindakan tersebut, segera lapor ke pihak Kepolisian, polsek, ada Babinmas yang ujung tombak di masyarakat, ada, atau bisa lapor langsung ke saya, atau di Polres,” terangnya.
Baca Juga: Silaturahmi Bareng Insan Media, PNM Perkuat Sinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi
Herfio telah menyiapkan langkah-langkah tegas terhadap Ormas yang kedapatan melakukan pemungutan THR secara paksa.
Selain akan dilakukan pembinaan, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berujung pada proses hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang ada.
Herfio juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, baik pengusaha maupun Ormas, untuk menjaga situasi yang kondusif.
Baca Juga: Teori Cinta Mati Episode 10A dan 10B: Nasib Aleya hingga Bara Bakal Jadi Ubi?
Kesadaran bersama untuk menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan tindakan yang merugikan akan menciptakan suasana Lebak yang lebih baik, khususnya selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya. ***
Caption :
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, Rabu (19/3/2025).(Aldi Setiawan/Banten Raya)