BANTENRAYA.COM – Seorang dukun asal Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial OW berusia 31 tahun ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang, atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang gadis berinisial DS berusia 25 tahun yang juga pasiennya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dukun yang melakukan aksi bejat itu, merupakan tindaklanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/I/2025/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada 6 Januari 2025 lalu.
“Tersangka OW kami tangkap di rumah pada Selasa 11 Maret 2025 siang,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Jumat 14 Maret 2025.
Condro menerangkan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus dugaan persetubuhan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi.
Baca Juga: Direktur PT Artha Global Eka Asia Jadi Tersangka Manipulasi Takaran MinyaKita
“Awalnya sekitar bulan Juni 2024 korban sedang terlilit hutang-piutang,” terangnya.
Condro menambahkan, korban kemudian mencari jalan pintas melalui dukun, agar masalah utang piutangnya terselesaikan.
“Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Condro mengungkapkan, atas kondisi itu, OW memperdayai korban.
Jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya maka korban harus melakukan ritual.
“Ritual bersetubuh dengan tersangka,” ungkapnya.
Condro menambahkan, dari tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung dan Keris.
“Jelangkung Batok Kelapa Putih, Jelangkung Serabut Kelapa, 2 Keris, dan 1 Benda Si Raja Asem,” tambahnya.***