BANTENRAYA.COM – Penyidik Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan Direktur PT Artha Eka Global Asia berinisial SEW sebagai tersangka kasus manipulasi takaran minyak goreng yang diungkap di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, SEW berperan penting, atas produksi dan penjualan MinyaKita dengan ukuran 750 mililiter, atau kurang dari takaran.
“Menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg (tersangka AW), menyuplai Botol kemasal 1 liter, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik,” katanya.
Baca Juga: Jelang Qunut Ramadan, Pedagang di Pasar Kranggot Keluhkan Sepi Pembeli
Reza menegaskan PT Artha Eka Global Asia selaku pemilik lisensi MinyaKita, telah menerima uang royalti dari tersangka AW.
Diketahui, PT Artha Eka Global Asia telah terdaftar sebagai produsen MinyaKita di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0072532.AH.01.Tahun 2024.
“Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dan minyak Djernih,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Banten berhasil menemukan sebanyak 13 ton minyak goreng merek Minyakita yang diduga ada pengurangan volume atau isi dalam kemasannya di sebuah pabrik repacker di Tangerang.
Selain itu, Polda Banten juga menangkap dan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AN.
Tersangka disebut melakukan kegiatan ilegal, karena tidak memiliki izin edar termasuk dari BPOM.
Minyak dengan takaran yang kurang tersebut dijual ke daerah Tangerang hingga Serang. ****