BANTENRAYA.COM – Setelah tiga bulan dalam pengejara kepolisian, Zakaria (41) akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Jawilan.
Warga Kabupaten Pandeglang dilaporkan atas pencurian seperangkat sound system di dalam cafe yang berlokasi di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda mengatakan pria asal Desa Sukaranca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap pada Sabtu 1 Maret 2025 di Pasar Induk Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: 1.358 Personil Tak Punya Rumah, Polda Banten Siapkan Rumah Subsidi
“Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kios,” katanya kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Erwan menjelaskan Zakaria merupakan pelaku pembobolan sebuah cafe Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada 25 November 2024 lalu, dan berhasil membawa eperangkat sound system. Namun aksinya diketahui warga.
“Tersangka melarikan diri meninggalkan motor berikut barang hasil curian. Motor berikut barang hasil curian selanjutnya diamankan ke Mapolsek Jawilan,” jelasnya.
Baca Juga: Harapan Gubernur Banten Andra Soni, Usai Dewi-Iing Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang
Menurut Erwan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Zakaria tak membantah telah mencuri perangkat sound system dari dalam cafe milik Roqib (47). Bahkan, pria berusia 41 tahun itu telah beberapa kali melakukan kejahatan.
“Selain di Jawilan, Zakaria ini telah mencuri dibeberapa tempat di wilayah Lebak dan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Erwan menegaskan untuk membuktikan kejahatannya, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 2 unit power sound sistem, 1 unit mixer serta microphone.
Baca Juga: Usai Bobol Cafe Salawasna di Kota Serang, Tiga Remaja Pengangguran Dibekuk Polisi
“Kami juga mengamankan tangga kayu, serta motor yang dipergunakan sebagai sarana kejahatan,” tegasnya.
Erwan menambahkan dalam kasus ini, Zakaria akan jerat dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk ancaman pidana paling lama selama 7 tahun,” tambahnya.***


















