BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi melantik sebanyak 3.809 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ribuan PPPK itu terdiri dari 15 PPPK penuh waktu tahap dua dan 3.794 PPPK paruh waktu.
Pelantikan dilaksanakan di Alun-alun Barat Kota Serang pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kota Serang mencatat sejarah baru, karena menjadi daerah pertama di wilayah Banten dan Jawa Barat yang menerapkan skema PPPK paruh waktu secara resmi.
Pelantikan PPPK dihadiri oleh Kepala Kantor Regional 3 BKN Bandung meliputi wilayah kerja Jawa Barat dan Banten Wahyu, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, para Asda Kota Serang, para Staf Ahli Walikota Serang, para Kepala OPD di lingkungan Pemkot Serang, para camat se Kota Serang, dan para lurah se Kota Serang.
BACA JUGA: Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja
Budi Rustandi mengatakan, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk meningkatkan kinerja agar bisa maksimal membantu kinerja Pemkot Serang.
“Jadi mereka juga punya semangat baru ya. Ini yang diharapkan, dan sejarah untuk Banten baru Kota Serang,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, pihaknya sengaja segera melaksanakan pelantikan PPPK Paruh Waktu untuk memberikan kepastian status ribuan tenaga honorer Pemkot Serang.
“Kenapa saya ingin langsung melantik mereka (PPPK Paruh Waktu), Karena saya ingin agar mereka juga dapat kepastian, dan bisa bekerja dengan semangat. Maksudnya kita yang mendahului karena saya mikiran mereka juga, agar mereka bekerja lebih semangat lagi,” jelas dia.
Budi mewanti-wanti kepada ASN baik PNS maupun PPPK untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Tak Lolos Validasi Data Calon PPPK Patuh Waktu, 100 Honorer Pemkab Lebak Dicoret
“Pesan saya, bekerja dengan tulus, tingkatkan pelayanan masyarakat, dan jangan aneh-aneh, karena kalau aneh-aneh saya tindak tegas, bisa pemecatan, atau pemutusan kontrak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perilaku aneh alias buruk ASN Pemkot Serang yang bakal dikenai sanksi pemecatan adalah melakukan kesalahan berat.
“Kayak pelecehan seksual, lalu bikin tindak pidana korupsi, atau tindak pidana penipuan bisa dipecat walaupun belum satu tahun kontraknya, termasuk yang kinerjanya buruk,” pungkas Budi.***